Tajam dan Tegas! Polres Gumas Serahkan Oknum Kades Korupsi DD/ADD ke Jaksa

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Jajaran Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Gumas dipimpin Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani,melaksanakan penyerahan tersangka RM dan barang bukti, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Senin (27/10/2025). (Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di wilayah Gumas.

Hal itu ditunjukkan Jajaran Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Gumas dengan melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Senin (27/10/2025).

Tersangka yang dilimpahkan adalah seorang pria berinisial RM (30), yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.

Proses penyerahandimulai pukul 07.00 WIB dipimpin Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani, didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar beserta personelnya.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gumas, berdasarkan surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah wujud komitmen Polri dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

“Sesuai arahan dan komitmen tegas Pak Kapolres, kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” ujar Faisal saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan,Kapolres berpesan,bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Pelimpahan tahap II ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gunung Mas dalam menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas.”tandasnya.

Faisal menerangkan, tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan DD serta ADD TA 2023. Modusnya dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan markup (pengelembungan harga) pada laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil audit PKKN dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 273.077.601,” tutur Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilaporkan berjalan aman dan lancar, dengan tersangka dalam keadaan sehat. (nh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Kreativitas Anak Daerah Bersinar! Sandy Ramadhan Juarai Lomba Video Reels Hari Jadi ke-24 Gunung Mas
Raungan Sengso yang Membesarkan Keluarga, 47 Tahun Menaklukkan Rimba, Barito Tutup Mesin Chainsaw dan Menikmati Senja Bersama Istri
Dari Kuala Kurun ke Panggung Peradilan Nasional, Muhammad Aliyuddin Kini Pimpin PA Jakarta Pusat
Warga Sambut Baik SE Bupati, Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Bupati Jaya Turun Tangan! SPBU Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Penimbun dan Mafia BBM Diultimatum; Siap-Siap Ditindak Tegas!
SPBU Kuala Kurun Pasang Badan, Dukung SE Bupati Gumas
Bawaslu Akui Partisipasi Generasi Muda dan Pemilih Pemula Gumas dalam Pengawasan Partisipatif Belum Maksimal!
Demi Kemandirian Pangan,ASN Ini Manfaatkan Pekarangan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Kreativitas Anak Daerah Bersinar! Sandy Ramadhan Juarai Lomba Video Reels Hari Jadi ke-24 Gunung Mas

Senin, 25 Mei 2026 - 17:49 WIB

Raungan Sengso yang Membesarkan Keluarga, 47 Tahun Menaklukkan Rimba, Barito Tutup Mesin Chainsaw dan Menikmati Senja Bersama Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:11 WIB

Dari Kuala Kurun ke Panggung Peradilan Nasional, Muhammad Aliyuddin Kini Pimpin PA Jakarta Pusat

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:59 WIB

Warga Sambut Baik SE Bupati, Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:36 WIB

Bupati Jaya Turun Tangan! SPBU Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Penimbun dan Mafia BBM Diultimatum; Siap-Siap Ditindak Tegas!

Berita Terbaru