Foto. Polres Gumas melaksanakan rilis dan pemusnahan barbuk narkotika jenis shabu dari 2 laporan polisi di lobi Mapolres Gumas. Kegiatan dipimpin Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasatresnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., Kamis (1/10/2026) pukul 09.30 WIB.(jendelakalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Polres Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rilis dan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis shabu dari dua laporan polisi di lobi Mapolres Gumas. Kegiatan dipimpin Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasatresnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., Kamis (1/10/2026) pukul 09.30 WIB.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 2 perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Gumas. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Gumas, serta Dinas Kesehatan(Dinkes) Gumas.
Perkara pertama berasal dari laporan polisi tanggal 16 September 2026 dengan tersangka berinisial RS dan lokasi kejadian di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Kecamatan Rungan. Dari perkara tersebut, petugas mengamankan 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Barang bukti dari perkara tersebut memiliki berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan sebagian lainnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Setelah penyisihan tersebut, narkotika dengan berat bersih 164,1 gram dimusnahkan.
Perkara kedua berasal dari laporan polisi tanggal 21 September 2026 dengan tersangka berinisial HS dan lokasi kejadian di pinggir Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga shabu dengan berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram.
Dari barbuk perkara kedua, sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Setelah penyisihan, narkotika dengan berat bersih 8,5 gram dimusnahkan. Dengan demikian, total berat bersih barang bukti dari kedua perkara yang dimusnahkan mencapai 172,6 gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti menggunakan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai. Tahapan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan yang disaksikan perwakilan lembaga terkait sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti dari perkara narkotika.
Kapolres Arum menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika secara terbuka.”Kami memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan, sementara bagian yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pembuktian tetap disisihkan,”tegas Arum.
Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan Kejari Gumas, Ratibulava, S.H., M.H., Ajun Jaksa Madya sekaligus Kepala Subseksi Pra Penuntutan beserta staf. Dari PN Kelas II Gumas hadir Hakim Safrida Yusitarani, S.H., M.M., sedangkan Dinkes diwakili Leli Ambit bersama staf.
Kehadiran unsur kejaksaan, pengadilan, dan dinas kesehatan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari keterbukaan proses pemusnahan barang bukti. Masing-masing pihak hadir sesuai keterlibatan dalam penanganan perkara dan proses pembuktian yang sedang berjalan.
Kapolres Arum juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,”ujar Arum.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan dua perkara narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Gumas. Setelah barang bukti yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pembuktian disisihkan, bagian yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diproses dengan disaksikan unsur terkait, sementara perkara terhadap para tersangka tetap berlanjut sesuai tahapan hukum.(njh)












