Sabu 185,9 Gram di Sepang,Perkara Naik Level,Jaksa Bersiap Tindak Lanjut

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto.Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo.(Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Penanganan kasus kepemilikan ratusan paket sabu seberat 185,9 gram yang melibatkan seorang pria berinisial P (35) di Kecamatan Sepang telah memasuki tahap krusial.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, menandai kemajuan signifikan dalam proses hukum yang menjerat pelaku.

Perkembangan terbaru ini menyangkut penanganan perkara tersangka P (35), yang diduga kuat merupakan bagian penting dari jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Gumas yang berhasil mengungkap praktik jual beli narkoba dalam skala cukup besar.

Penangkapan tersangka P terjadi di kediamannya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas.

Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB itu berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket kecil siap edar.

“Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik Polres Gunung Mas merampungkan proses penyidikan dan meyakini unsur-unsur pidana telah terpenuhi. Langkah ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain di jaringan narkotika,”kata Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, mengonfirmasi perkembangan tersebut.

Abi menegask tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat karena jumlah barang bukti yang fantastis.

“Kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Tersangka P kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang ditemukan jauh di atas 5 gram, ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun,” tegas Abi Kamis (28/8/2025) pagi.

Menyoroti perkembangan terkini, Kasatresnarkoba menjelaskan langkah selanjutnya dalam proses hukum.

“Proses penyidikan di tingkat kepolisian telah kami selesaikan. Tepat pada tanggal 20 Agustus 2025, berkas perkara tahap pertama telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kuala Kurun. Kini, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut. Kami siap berkoordinasi untuk memastikan kasus ini berjalan lancar hingga ke pengadilan,” pungkasnya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, nasib tersangka P kini berada di tangan kejaksaan sebelum akhirnya diadili di pengadilan.

Polres Gunung Mas terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar. (nh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Kreativitas Anak Daerah Bersinar! Sandy Ramadhan Juarai Lomba Video Reels Hari Jadi ke-24 Gunung Mas
Raungan Sengso yang Membesarkan Keluarga, 47 Tahun Menaklukkan Rimba, Barito Tutup Mesin Chainsaw dan Menikmati Senja Bersama Istri
Dari Kuala Kurun ke Panggung Peradilan Nasional, Muhammad Aliyuddin Kini Pimpin PA Jakarta Pusat
Warga Sambut Baik SE Bupati, Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Bupati Jaya Turun Tangan! SPBU Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Penimbun dan Mafia BBM Diultimatum; Siap-Siap Ditindak Tegas!
SPBU Kuala Kurun Pasang Badan, Dukung SE Bupati Gumas
Bawaslu Akui Partisipasi Generasi Muda dan Pemilih Pemula Gumas dalam Pengawasan Partisipatif Belum Maksimal!
Demi Kemandirian Pangan,ASN Ini Manfaatkan Pekarangan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Kreativitas Anak Daerah Bersinar! Sandy Ramadhan Juarai Lomba Video Reels Hari Jadi ke-24 Gunung Mas

Senin, 25 Mei 2026 - 17:49 WIB

Raungan Sengso yang Membesarkan Keluarga, 47 Tahun Menaklukkan Rimba, Barito Tutup Mesin Chainsaw dan Menikmati Senja Bersama Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:11 WIB

Dari Kuala Kurun ke Panggung Peradilan Nasional, Muhammad Aliyuddin Kini Pimpin PA Jakarta Pusat

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:59 WIB

Warga Sambut Baik SE Bupati, Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:36 WIB

Bupati Jaya Turun Tangan! SPBU Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Penimbun dan Mafia BBM Diultimatum; Siap-Siap Ditindak Tegas!

Berita Terbaru