
Foto. Wabup Efrensia LP Umbing bersama PAW anggota DPRD Gumas Edyson D Kenting didampingi unsur forkopimda, Ketua DPRD Akerman G Sahidar, Waket I DPRD Binartha, Waket II Neni Yuliani, ketua DPD PDI-P Kalteng Arton S Dohong, Pj Sekda Richard, asisten, staf ahli bupati serta ketua KPU Stepenson. (Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) mengajak Edyson D Kenting selaku Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gumas dari Partai PDI Perjuangan menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan sesama anggota DPRD, dan dapat bersinergi dengan Pemkab Gumas dalam rangka mempercepat pembangunan di Kabupaten Gumas menuju Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Gumas Efrensia LP Umbing membacakan sambutan Bupati Jaya S Monong pada Rapat Paripurna DPRD Gumas Masa Persidangan III tahun sidang 2023 dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Gumas Sisa Masa Jabatan 2029-2024 Edyson D Kenting, Senin (3/7).
“Atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Edyson D Kenting yang pada hari ini resmi menjadi anggota DPRD Gunung Mas pengganti antar waktu dari partai PDI Perjuangan,” ujar Efrens.
Selaku lembaga eksekutif, pihaknya mengajak semua anggota DPRD Gumas untuk terus memberikan umpan balik kepada masyarakat, karena masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Gumas memiliki kedaulatan tertinggi dalam demokrasi modern.
“Artinya, kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada kita semua harus dibuktikan dengan kinerja penuh tanggung jawab, jujur, murni dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” kata Efrens.
Edyson D Kenting resmi dilantik dan diambil sumpah janji sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Gumas sisa masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Gumas Akerman G Sahidar memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah janji Edyson D Kenting sebagai PAW anggota DPRD Gumas menggantikan Sri Yeni yang divonis 3 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Dikenal sebagai politikus PDI Perjuangan sarat pengalaman, Edyson D Kenting dilantik dan diambil sumpah janji berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran Nomor : 188.44 / 201 / 2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Gumas Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Proses pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji yang diucapkan Edyson D Kenting yang dipandu Ketua DPRD Akerman G Sahidar, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah / janji dan penyematan tanda PIN anggota DPRD Gumas.
Turut hadir, Wakil Ketua (Waket) I DPRD Binartha, Waket II DPRD Neni Yuliani, Wakil Bupati (Wabup) Efrensia LP Umbing, unsur forkompimda atau yang mewakili, anggota DPRD Gumas, Pj Sekda Richard, asisten, staf ahli bupati, beberapa kepala perangkat daerah / pejabat eselon tiga / pimpinan BUMD dan undangan lainnya. (nh)








