
Foto. HS (31),Maling sepeda motor Yamaha N-Max.(Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Kecepatan dan ketanggapan ditunjukkan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian dilaporkan.
Seorang pelajar SMA, Revan Dinata (17), harus kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya. Pelaku pencurian diidentifikasi sebagai HS (31), warga Desa Terantang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (13/10/2025,) sekitar pukul 12.41 WIB di area parkir sekolah SMA Arnoldus Jansen, yang berlokasi di Jalan Damang Gaman, Kuala Kurun. Korban baru menyadari motornya hilang pada pukul 13.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di parkir sekolah setelah mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Bank BNI. Nahas, kunci kontak motor tersebut tertinggal. Pelaku, HS, yang saat itu sedang berjalan kaki dengan maksud mencari pekerjaan kearah Jalan Damang Gaman, Kuala Kurun dikarenakan bangunan tempat bekerja sedang direnovasi.
Saat pelaku melintas sekolah SMA Arnoldus Jansen dan melihat pagar sekolah terbuka, sehingga pelaku langsung masuk ke area parkir dan melihat motor N-Max dengan kunci yang masih terpasang. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut ke kosnya dan mengubah ciri-cirinya agar tidak dikenali.
Merasa keberatan atas kehilangan motornya yang ditaksir seharga Rp 18.600.000, korban pun melapor ke Polres Gumas pada hari berikutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satreskrim dipimpin Ipda Annaqib Mufadol, dan tim Opsnal bergerak cepat. Hasilnya, pada Selasa (14/10/2025),sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku HS berhasil diamankan di Jalan Korpri, Kuala Kurun, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, mengapresiasi kerja cepat timnya dan memberikan imbauan tegas kepada masyarakat.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Gunung Mas,”tegas Faisal,Sabtu (18/10/2025) pagi.
Dia menyampaikan,Kapolres berpesan dan mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada. Jangan pernah meninggalkan kunci di kendaraan, dan pastikan menggunakan kunci ganda.
Faisal menyebutkan, atas perbuatannya, HS kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(nh)








