Foto. Seorang budak sabu, laki-laki berinisial F (23), warga Desa Linau, serta barbuk narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram. F berhasil diciduk Polsek Rungan Senin(15/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.(Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Bermodal laporan sahih dari masyarakat, Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Alhasil,seorang pemuda diamankan beserta belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan dengan rapi di depan pondoknya.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang berhasil menangkap seorang budak sabu,seorang laki-laki berinisial F (23), warga Desa Linau. Operasi penangkapan dan penggeledahan dipimpin langsung Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono beserta sejumlah anggotanya.
Penangkapan budak sabu F dilakukan Senin(15/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah pondok milik terduga pelaku di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di desa mereka. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Polsek Rungan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sebagai komitmen dalam memberantas peredaran barang haram.
Setelah menerima informasi dari warga, tim Polsek Rungan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah mengidentifikasi target dan lokasi, Kapolsek beserta anggota langsung bergerak ke TKP.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pelaku (F) telah menyimpan barang bukti di luar pondok. Sebanyak 18 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram ditemukan tersembunyi di bawah sebatang pohon. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan, sebuah sedotan yang dimodifikasi untuk membagi sabu, dan satu unit ponsel merk Vivo.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, memberikan apresiasi tinggi atas peran serta masyarakat, keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antara polisi dan masyarakat.
“Sesuai arahan Pak Kapolres, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kecamatan Rungan. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah kami,” tegas Budi Hartono Selasa (16/9/2025) pagi.
Saat ini, pelaku (F) telah diamankan di Mapolsek Rungan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (nh)












