Pembahasan APBD-P Tidak Cukup Waktu Perkada Diberlakukan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wakil Ketua Sementara DPRD Katingan, Nanang Suriansyah.

Foto : Wakil Ketua Sementara DPRD Katingan, Nanang Suriansyah.

Kasongan, Jendela Kalteng

Lantaran pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tahun anggaran 2024 yang semestinya digelar pada September 2024 tidak cukup waktu, sehingga Peraturan Kepala Daerah (Perkada) diberlakukan.

Berkaitan dengan APBD-P Pemkab Katingan tahun anggaran 2024 tersebut, mungkinDPRD Kabupaten Katingan belum sempat untuk melakukan pembahasan, baik itu Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), maupun APBD-P-nya, hal ini terkendala dengan belum definitifnya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan, baik ketua, wakil ketua I maupun wakil ketua II.

Sementara Deadline (batas) waktu sesuai dengan perencanaan anggaran yang ada,pada tanggal 30 September 2024 kemarin seharusnya sudah dilakukan persetujuanantara DPRD dengan Pemkab Katingan terkait APBD-P dimaksud.

Mengingat DPRD Kabupaten Katingan belum definitifnya unsur pimpinan. Dua pekan yang lalu awalnya dua orang unsur pimpinan yakni waket I dan waket II sudah diusulkan ke Gubernur Kalteng,

“Namun sampai pada tanggal 29 September 2024 yang lalu belum juga turun SuratKeputusan (SK) persetujuan unsur pimpinan defintif dari Gubernur Kalteng, makaAPBD-P tahun anggaran 2024 ditiadakan, diganti dengan menggunakan Perkada saja,”kata waket sementara DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah kepada media, Rabu (2/10/2024).

Berkaitan dengan itu pula, sesuai aturan yang ada, saat ini wewenang unsur pimpinansementara terbatas. Yaitu hanya memimpin rapat-rapat biasa saja, seperti rapatpembentukan fraksi-fraksi dan dalam rangka pembentukan unsur pimpinan definitifserta menyusun rancangan tata tertib (tatib) DPRD saja.

Sedangkan untuk membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi-komisi,Badan Kehormatan (BK) dan Badan Peraturan Daerah (Baperda) serta membahas APBD-P tahun anggaran 2024, APBD tahun anggaran 2025 dan LKPj dan lain sebagainya itu harus menunggu definitifnya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan terlebih dahulu.

Intinya menurut legislator Partai Golkar ini, tidak ada keinginan atau kesengajaan DPRD Kabupaten Katingan untuk menunda-nunda waktu agar pembahasan APBD-P tersebut digagalkan.  Tapi hanya semata-mata aturan yang memang mengaturnya. Meskipun digunakan Perkada, namun fungsi pengawasan dari DPRD menurutnya tetap dilaksanakan. Dan dengan menggunakan Perkada itu Pemkab pun wajib pula menaati aturan-aturan yang ada guna menyusun anggaran yang akan digeser untuk pembangunan Kabupaten Katingan selama tiga bulan mengakhiri tahun anggaran 2024 ini.

(Tr/nh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

DPRD Katingan Tetapkan Perubahan APBD 2025, Pemerintah Daerah Tegaskan Komitmen Pada Transparansi dan Efektivitas Pembangunan
Pemkab Katingan dan DPRD Bahas R-APBD Perubahan 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Efisiensi Anggaran
Pemkab dan DPRD Katingan Bahas Raperda Perubahan APBD 2025
Bupati Saiful Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan APBD 2025
Bupati Saiful Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 : Penyesuaian Untuk Pembangunan Yang Lebih Efektif
Bupati Saiful Tekankan Pengelolaan APBD 2025 Yang Efektif dan Responsif Terhadap Tantangan Daerah
Bupati Saiful Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025, Tekankan Sinergi dan Efisiensi Pembangunan Daerah
DPRD dan Pemkab Katingan Sepakati Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap RPJMD 2025–2029

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 15:59 WIB

DPRD Katingan Tetapkan Perubahan APBD 2025, Pemerintah Daerah Tegaskan Komitmen Pada Transparansi dan Efektivitas Pembangunan

Kamis, 18 September 2025 - 10:20 WIB

Pemkab Katingan dan DPRD Bahas R-APBD Perubahan 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Efisiensi Anggaran

Rabu, 17 September 2025 - 14:30 WIB

Pemkab dan DPRD Katingan Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Selasa, 16 September 2025 - 15:06 WIB

Bupati Saiful Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan APBD 2025

Selasa, 16 September 2025 - 13:02 WIB

Bupati Saiful Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 : Penyesuaian Untuk Pembangunan Yang Lebih Efektif

Berita Terbaru