WhatsApp-Image-2025-09-22-at-11.15.35

Bupati Katingan, Saiful, saat membacakan pidato di ruang sidang paripurna DPRD Katingan.

Bagikan Ke Sosial Media

KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, secara resmi menyampaikan pengantar nota keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-18 Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Katingan, Selasa (16/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saiful menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Katingan atas kerja sama dan dukungan terhadap penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025. Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Semoga sidang paripurna ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memantapkan langkah dan memperkuat sinergi dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yang kita cita-citakan bersama,” ujar Saiful dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan langkah strategis yang harus ditempuh pemerintah daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dengan dinamika kebijakan nasional. Ia menegaskan, adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, menjadi dasar utama perlunya penyesuaian struktur anggaran.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut, kata Saiful, berimplikasi langsung terhadap penurunan dana transfer, khususnya pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur yang diterima Kabupaten Katingan. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam melakukan perencanaan, efisiensi, serta optimalisasi sumber pendapatan daerah agar program pembangunan tetap berjalan sesuai target.

Selain faktor kebijakan pusat, perubahan APBD juga mempertimbangkan penyesuaian proyeksi pembiayaan daerah serta pergeseran belanja pada sejumlah program dan kegiatan perangkat daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan yang bersifat prioritas dengan ketersediaan anggaran yang ada.

“Beberapa kondisi tersebut menyebabkan perubahan APBD menjadi langkah yang tak terhindarkan. Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen memastikan pembangunan tetap berjalan efektif dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” jelas Saiful.

Sidang paripurna yang turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah, berlangsung dengan khidmat dan produktif. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mengoptimalkan pembangunan di sisa tahun anggaran 2025, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak positif bagi masyarakat Katingan.

(tr)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *