Foto. Sat Reskrim Polres Gumas menggelar kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan pelaku pembunuhan berinisial WD (22) warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu.Korban yang harus kehilangan nyawanya bernama Dandi Supria Dinata, pemuda berusia 26 tahun yang berdomisili di Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.Kegiatan reka ulang adegan berlangsung tertib dan lancer, dilaksanakan di Aula Patria Tama Polres Gumas,Senin (29/6/2026) pukul 14.00 WIB.(Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menegakkan keadilan dan transparansi hukum di wilayah Gumas. Sebagai langkah profesional untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gumas menggelar kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan. Kegiatan reka ulang adegan berlangsung tertib dan lancar dilaksanakan di Aula Patria Tama Polres Gumas,Senin (29/6/2026) pukul 14.00 WIB.
Dalam upaya memastikan setiap detail kejadian di lapangan terungkap secara terang benderang, kegiatan rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 22 adegan inti yang disusun berdasarkan keterangan saksi dan tersangka. Proses reka ulang dipimpin langsung dengan penuh ketelitian oleh Kasat Reskrim Polres Gumas, AKP Agung Gunawan Putra, Wujud sinergitas positif antar lembaga penegak hukum juga terlihat nyata dengan kehadiran Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Tantra Perdana Sani, didampingi Jaksa Menangani Deny Kartikasari, yang turut mengawal jalannya rekonstruksi demi terciptanya kepastian hukum yang menyeluruh.
Mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo,Kasat Reskrim menegaskan rekonstruksi ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menangani setiap kasus kriminal secara objektif dan akuntabel. “Kegiatan rekonstruksi ini kami gelar sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme penyidik dalam merangkai fakta-fakta di lapangan guna melengkapi berkas perkara agar segera siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Sesuai dengan arahan Pak Kapolres, kami berkomitmen penuh untuk memberikan keadilan bagi korban maupun keluarganya, serta memastikan proses hukum berjalan tegak lurus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agung saat di konfirmasi sihumas, Kamis (2/7/2026) pagi.
Berdasarkan pemaparan fakta dalam rekonstruksi yang berjalan kondusif tersebut, terungkap jelas identitas para pihak yang terlibat dalam insiden berdarah ini. Pelaku pembunuhan diketahui berinisial WD, seorang pemuda berusia 22 tahun yang merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Sementara itu, korban yang harus kehilangan nyawanya di tempat kejadian perkara (TKP) diidentifikasi bernama Dandi Supria Dinata, pemuda berusia 26 tahun yang berdomisili di Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.
Reka adegan demi adegan perlahan membuka tabir kronologi peristiwa memilukan yang bermula pada Rabu malam, 27 Mei 2026, sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka WD mendengar informasi bahwa korban berencana melakukan aktivitas pekerjaan pada malam hari. Merasa ingin ikut namun terkendala fasilitas perlengkapan, tersangka sempat melarang korban agar tidak bekerja pada malam itu dengan alasan dirinya tidak memiliki senter sehingga tidak bisa ikut bergabung, namun larangan tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh korban yang tetap teguh pada pendiriannya untuk pergi bekerja.
Kekecewaan akibat penolakan tersebut rupanya berbuntut panjang hingga memicu niat kelam keesokan harinya. Tepat pada Kamis pagi, 28 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka WD yang baru saja bangun dari tidurnya langsung bergegas berjalan kaki menuju lokasi kerja yang berada di kawasan Sungai Barou. Setibanya di lokasi TKP tersebut, tersangka mendapati korban tengah duduk santai di atas kasbuk.
Adegan rekonstruksi selanjutnya memperlihatkan titik kritis kejadian ketika emosi tersangka tak terbendung lagi saat berhadapan langsung dengan korban. Tanpa ada keraguan dan aba-aba, tersangka WD langsung menghampiri korban yang sedang dalam posisi lengah. Dengan gerakan cepat, ia mengambil sebuah palu yang kebetulan berada tak jauh dari posisi korban, lalu secara brutal memukulkannya ke arah kepala bagian belakang korban hingga menyebabkan korban terkapar dalam kondisi kritis di lokasi kejadian.
Tindakan nekat tersangka rupanya tidak berhenti hanya pada pukulan palu tersebut. Merasa belum puas dan sepenuhnya berada di bawah kendali amarah yang membuta, tersangka WD kemudian mengambil sebilah parang. Secara keji, ia memotong tangan kiri korban hingga terputus, dan demi menghilangkan jejak perbuatan sadisnya dari endusan aparat penegak hukum, tersangka kemudian melempar potongan tangan tersebut jauh ke seberang sungai.
Dari seluruh rangkaian 22 adegan yang diperagakan dengan cermat oleh pihak penyidik bersama Kejaksaan tersebut, terkonfirmasi jelas apa yang menjadi modus operandi utama di balik aksi keji ini. Pihak kepolisian berhasil menyimpulkan bahwa tindakan fatal tersebut murni didasari oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Ego yang tersinggung karena larangannya untuk tidak bekerja di malam hari diabaikan oleh korban, menjadi pemicu tunggal tersangka nekat menghilangkan nyawa rekannya sendiri.
Atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa seseorang secara paksa, pihak kepolisian Polres Gumas mengambil langkah tegas guna memberikan efek jera demi menjaga ketertiban masyarakat. Tersangka WD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan secara resmi dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan pasal tersebut, pemuda asal Desa Tumbang Lapan ini diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.(njh)












