IMG_20230711_220232
Bagikan Ke Sosial Media

Foto.  Bupati Gumas Jaya S Monong, Ketua DPRD Gumas Akerman G Sahidar dan Waket I DPRD Gumas Binartha, usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama 6 ranperda menjadi perda. (Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) bersama DPRD Gumas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Ranperda Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani Bupati Gumas Jaya S Monong, Ketua DPRD Gumas Akerman G Sahidar dan Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Binartha, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (11/7).

Penandatanganan disaksikan unsur Forkopimda atau yang mewakili, anggota DPRD, Pj Sekda Gumas Richard, Asisten, Staf Ahli Bupati, sejumlah kepala perangkat daerah dan beberapa pejabat eselon tiga, perwakilan tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Jaya menyatakan, dengan disetujuinya ranperda Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, kepada perangkat daerah diminta dapat lebih maksimal lagi mengelola Tahura Lapak Jaru berdasarkan fungsinya yang mulai dari perencanaan sampai pengawasannya.

Selanjutnya, dengan disetujuinya ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat terwujudnya keseimbangan antara objek dan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta terwujudnya peningkatan pendapatan asli daerah yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas, dapat menjamin terwujudnya pengelolaan serta pemanfaatan arsip yang andal dan lebih baik kedepannya,”kata Jaya.

Lanjutnya, dengan disetujuinya ranperda Kawasan Tanpa Rokok, perangkat daerah terkait supaya dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Gumas agar terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih, serta terwujudnya Kabupaten Gumas yang sehat.

Kemudian dengan disetujuinya ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas, dapat memudahkan dalam penataan kelembagaan di lingkungan Pemkab Gumas, serta meningkatkan fungsi perangkat daerah tersebut.

Dengan disetujuinya ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Jaya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif Kabupaten Gumas.

Selanjutnya segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dievaluasi dan difasilitasi. (nh)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *