WhatsApp Image 2025-10-27 at 01.46.50
Bagikan Ke Sosial Media

Foto. Jajaran Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Gumas dipimpin Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani,melaksanakan penyerahan tersangka RM dan barang bukti, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Senin (27/10/2025). (Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di wilayah Gumas.

Hal itu ditunjukkan Jajaran Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Gumas dengan melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Senin (27/10/2025).

Tersangka yang dilimpahkan adalah seorang pria berinisial RM (30), yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.

Proses penyerahandimulai pukul 07.00 WIB dipimpin Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani, didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar beserta personelnya.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gumas, berdasarkan surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah wujud komitmen Polri dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

“Sesuai arahan dan komitmen tegas Pak Kapolres, kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” ujar Faisal saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan,Kapolres berpesan,bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Pelimpahan tahap II ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gunung Mas dalam menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas.”tandasnya.

Faisal menerangkan, tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan DD serta ADD TA 2023. Modusnya dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan markup (pengelembungan harga) pada laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil audit PKKN dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 273.077.601,” tutur Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilaporkan berjalan aman dan lancar, dengan tersangka dalam keadaan sehat. (nh)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *