Pelaku Curanmor Tak Berkutik! Polsek Kurun Gerak Cepat,Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. JN (29) Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang berhasil dibekuk Jajaran Polsek Kurun.(Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Alhasil, kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima, tim Polsek Kurun berhasil membekuk pelaku, meskipun telah melarikan diri ke luar kabupaten.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di depan barak korban di Gg. Langgar, Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun. Korban, Dennis Uswah Khoiri (28), baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun pada Rabu (29/10/2025)

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo,melalui Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, membenarkan pengungkapan cepat tersebut.

“Iya benar, setelah menerima Laporan Polisi (LP) pada Rabu (29/10/2025) tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat sinergi dan koordinasi yang solid, pelaku berhasil kami amankan di hari yang sama,” ujar Chintya, Kamis (30/10/2025).

Chintya menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi, Adit Prasetyo (21). Saksi melihat pelaku, yang kemudian diidentifikasi berinisial JN (29), mendorong motor Scoopy milik korban. Saksi mengira pelaku adalah teman korban, namun setelah dipastikan, korban tidak mengenalinya.

“Saksi sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil ditaksir sekitar Rp 10 juta,” jelas Chintya.

Lanjut dia,berbekal laporan korban dan keterangan saksi, tim Polsek Kurun segera berkoordinasi dengan Buser Polres Kapuas untuk melacak keberadaan pelaku.

“Pada hari Rabu (29/10/2025) pukul 18.00 WIB, pelaku JN berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Tamban Baru Tengah, Kabupaten Kapuas,”terang Chintya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Scoopy milik korban dan 1 buah kunci kontak.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku JN mengakui perbuatannya.

“Motif pelaku adalah untuk memiliki dan menjual motor tersebut. Rencananya, hasil penjualan akan digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari. Cara pelaku mengambil, manfaatkan kelalaian korban karena kunci kontak yang masih menempel di motor kemudian langsung dibawa pergi oleh pelaku,” ungkap Chintya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (nh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Police Goes to School, Polres Gumas Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Polwan Polres Gumas Perkuat SITUKEPMAS, Deteksi Dini Karhutla Diperketat
HUT ke-81 TNI di Gumas, Soliditas TNI-Polri Makin Kokoh
Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri Sisir Sejumlah Titik Rawan di Gumas
Polres Gumas Dorong Personel Jadi Agen Perlindungan Sosial, Pembuatan IKD Dipercepat
Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas
Siapkan Generasi Berprestasi, Polres Gumas Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Jreng! Polres Gumas Berangus Barbuk Shabu dari 2 Perkara

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Police Goes to School, Polres Gumas Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Polwan Polres Gumas Perkuat SITUKEPMAS, Deteksi Dini Karhutla Diperketat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri Sisir Sejumlah Titik Rawan di Gumas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Polres Gumas Dorong Personel Jadi Agen Perlindungan Sosial, Pembuatan IKD Dipercepat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polwan Polres Gumas Perkuat SITUKEPMAS, Deteksi Dini Karhutla Diperketat

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:50 WIB