Berawal dari Info Warga, Satresnarkoba Polres Gumas Sikat Pria Budak Sabu di Tewah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Budak sabu TP yang berhasil di Bekuk Satresnarkoba Polres Gumas.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Komitmen kuat Polres Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Gumas terus dibuktikan. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas Kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu dengan meringkus seorang pria berinisial TP (31) di Kelurahan Tewah.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani/pekebun, ditangkap di kediamannya di Jalan Pertanian, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas,Rabu(29/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo. Saat dikonfirmasi Kamis (30/10/2025), Iptu Abi menjelaskan penggerebekan berawal dari adanya informasi valid dari masyarakat yang resah akan dugaan transaksi narkotika di rumah pelaku.

“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan,”terang Abi.

Menurutnya, saat petugas masuk, pelaku TP sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah, namun kesigapan petugas berhasil mengamankannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah.

“Hasilnya, tim kami menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku, tepatnya di atas kasur. Satu paket sabu seberat 1,04 gram ditemukan tersimpan di dalam tabung alumunium warna silver,”jelas Abi.

Disebutnya, selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa kristal, sendok sabu, dan bundelan plastik klip.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menegaskan pemberantasan narkoba di Gumas adalah prioritas utama dan pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kami tidak akan berhenti memberantasnya demi melindungi generasi muda di wilayah ini,”tuturnya.

Tersangka TP beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nh)

 

 

 

 

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Kapolres Arum Terima 75 Kg Bibit Jagung Hibrida, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Perkuat Kamtibmas, Kapolres Gumas dan PCNU Bangun Sinergi Berkelanjutan
Pemkab Gumas Salurkan Masker ke Polres, Perkuat Dukungan Penanganan Karhutla
Hari Juang Polri, Kapolres Gumas Dorong Evaluasi Total dan Penguatan Pelayanan kepada Masyarakat
Kapolres Gumas Tekankan Pelayanan Humanis, Penanganan Perkara Tak Boleh Stagnan!
Tinjau Langsung Titik Karhutla, Kapolres Gumas Tekankan Keselamatan Personel
Panen 20 Ton Jagung dari 5 Hektare, Kapolres Gumas Tunjukkan Komitmen Nyata Dukung Ketahanan Pangan Petani
Panen Jagung di Tanjung Riu, Polres Gumas Perkuat Ketahanan Pangan Sekaligus Cegah Karhutla!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Kapolres Arum Terima 75 Kg Bibit Jagung Hibrida, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Perkuat Kamtibmas, Kapolres Gumas dan PCNU Bangun Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Pemkab Gumas Salurkan Masker ke Polres, Perkuat Dukungan Penanganan Karhutla

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Hari Juang Polri, Kapolres Gumas Dorong Evaluasi Total dan Penguatan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Kapolres Gumas Tekankan Pelayanan Humanis, Penanganan Perkara Tak Boleh Stagnan!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Perkuat Kamtibmas, Kapolres Gumas dan PCNU Bangun Sinergi Berkelanjutan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 10:04 WIB