
KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Katingan, Rabu (13/8/2025).
Wakil Bupati Katingan, Firdaus, yang mewakili Bupati Katingan, menyampaikan pidato pemerintah daerah dalam kesempatan itu. Ia menegaskan komitmen Pemkab Katingan untuk terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Firdaus, penyusunan target pendapatan daerah ke depan akan dilakukan secara cermat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal ini, ujarnya, akan didukung kajian yang terukur serta data yang relevan untuk memastikan target pendapatan dapat tercapai secara optimal.
“Kami akan menyusun target pendapatan dengan perhitungan yang matang, kajian yang terukur, dan data yang akurat agar dapat dicapai secara optimal,” ujar Firdaus.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah memanfaatkan potensi perdagangan karbon (carbon trade) yang dinilai memiliki prospek besar untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disebut akan menjadi motor penggerak dalam menggali potensi PAD secara maksimal. Upaya tersebut, tambah Firdaus, juga akan didukung dengan inovasi sistem pembayaran pajak dan retribusi secara non-tunai.
“Kami akan berusaha melakukan inovasi-inovasi terkait dengan pembayaran pajak dan retribusi melalui non tunai,” imbuhnya.
Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Katingan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat fondasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Katingan.
(tr)








