
KASONGAN – Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tengah menyiapkan regulasi khusus mengenai pemberian hibah kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dan organisasi keagamaan. Aturan ini disusun agar penyaluran hibah memiliki dasar hukum yang jelas serta menghindari potensi persoalan di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Firdaus saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan terkait persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (13/8/2025), di ruang paripurna DPRD Katingan.
“Keberadaan regulasi ini sangat penting agar pemberian hibah benar-benar tepat sasaran, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ucapnya.
Firdaus menambahkan, penyusunan regulasi tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kondisi fiskal daerah. Dengan begitu, penyaluran hibah diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.
Persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 sendiri menjadi momentum bagi Pemkab Katingan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan bantuan dan hibah.
(tr)








