Foto. Juru Bicara Banggar DPRD Gumas Yulius Agau. (Jendela Kalteng/njh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas (Gumas) melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar tidak gegabah menerapkan kebijakan regrouping sekolah sebelum seluruh persoalan legalitas aset pendidikan, terutama status kepemilikan tanah sekolah, benar-benar diselesaikan.
Banggar menilai kepastian hukum atas aset sekolah bukan sekedar persoalan administrasi, melainkan menjadi fondasi utama dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dan melindungi aset milik daerah dari potensi sengketa di masa mendatang.
Juru Bicara Banggar DPRD Gumas Yulius Agau, menegaskan bahwa seluruh lahan sekolah harus memiliki status hukum yang jelas sebelum kebijakan regrouping dijalankan. Menurutnya, jangan sampai penataan sekolah justru memunculkan persoalan hukum baru yang dapat menghambat proses belajar mengajar.
“Kami berharap pemerintah daerah menuntaskan legalitas tanah sekolah terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan regrouping, sehingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Yulius, Selasa (7/7/2026).
Tak hanya menyoroti legalitas aset, Banggar juga mengingatkan agar setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan riil di lapangan. Menurut Yulius, belanja pendidikan harus mampu memberikan dmapak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan, sarana prasarana, hingga mutu pendidikan di Kabupaten Gumas.
“Kami berharap anggaran pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan, ujar Yulius.
Di sisi lain, menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Banggar turut memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). DPRD meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Gumas memperketat pengawasan agar seluruh sekolah melaksanakan MPLS sesuai aturan dan tujuan pendidikan.
Banggar menegaskan, MPLS harus menjadi momentum membangun karakter, memperkenalkan budaya sekolah, serta menumbuhkan rasa aman, nyaman, dan percaya diri bagi peserta didik baru. Kegiatan tersebut tidak boleh bergeser menjadi ajang intimidasi, perundungan, maupun praktik perpeloncoan dalam bentuk apa pun.
“Kami berharap pelaksanaan MPLS berlangsung secara edukatif, kreatif, humanis, serta bebas sepenuhnya dari praktik perpeloncoan maupun tindakan yang berpotensi merugikan peserta didik,” tandasnya.
Melalui rekomendasi tersebut, Banggar DPRD Gunung Mas mengingatkan bahwa setiap kebijakan di sektor pendidikan harus dilaksanakan secara matang, terukur, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Penataan kelembagaan melalui regrouping tidak boleh mengabaikan kepastian hukum aset daerah, efektivitas penggunaan anggaran, maupun perlindungan hak-hak siswa.
Dengan sikap tegas itu, Banggar berharap Pemkab Gunung Mas menjadikan penyelesaian legalitas aset sekolah sebagai prioritas utama, sehingga setiap kebijakan pendidikan yang diambil mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak kepada masa depan generasi muda Gumas.(njh)












