Foto. Wabup Gumas Efrensia L P Umbing.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Komitmen menjaga dan mengamankan aset daerah ditegaskan langsung Wakil Bupati (Wabup) Gunung Mas (Gumas), Efrensia LP Umbing. Ia menyerukan langkah tegas, seluruh tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas wajib bersertifikat resmi tanpa pengecualian.
Penegasan itu disampaikan Efrensia saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026). Dengan nada serius, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi menunda proses legalitas aset yang dikelola masing-masing.
“Saya minta semua tanah milik Pemkab, termasuk yang dikelola OPD, harus bersertifikat. Itu wajib,” tegasnya.
Menurut Efrens, percepatan sertifikasi sebenarnya sudah lama diupayakan. Namun, ia mengakui proses administrasi penerbitan sertifikat berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pemerintah daerah tetap harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku.
“Kita sudah berusaha maksimal. Tapi memang proses sertifikat itu bukan sepenuhnya di tangan kita, melainkan di BPN. Meski begitu, saya wajibkan seluruh OPD mengurusnya sampai tuntas,”tegasnya.
Ia menyebut, langkah tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Efrens menekankan, sertifikasi tanah merupakan tameng utama dalam menjaga keamanan aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Lebih dari itu, legalitas lahan menjadi syarat mutlak untuk membuka akses pendanaan dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kalau kita mau mencari anggaran dari pusat atau dari mana pun, pasti yang ditanya legalitas tanahnya. DAK itu harus ada sertifikat. Prinsipnya jelas, pemerintah tidak boleh membangun di atas tanah yang bukan milik pemerintah,” tegasnya lagi.
Ia menjelaskan, pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib berdiri di atas lahan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Tanah yang masih berstatus Surat Pernyataan Tanah (SPT), menurutnya, belum sepenuhnya “clear and clean” dari sisi hukum.
“Kalau masih SPT, artinya belum clear and clean. Tapi kalau sudah sertifikat, itu berarti sudah jelas kepemilikannya dan tidak ragu-ragu lagi,” imbuh dia.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Gumas menegaskan komitmennya dalam membenahi tata kelola aset secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sertifikasi bukan sekadar lembaran dokumen, melainkan fondasi kuat untuk menjaga kekayaan daerah sekaligus membuka peluang lebih besar dalam memperjuangkan anggaran pembangunan.
“Sertifikasi ini penting demi keamanan aset dan demi masa depan pembangunan daerah. Semua harus tertib administrasi, demi kesejahteraan masyarakat Gunung Mas,” tutup Efrens penuh penekanan.(nh)












