WhatsApp Image 2025-05-13 at 04.19.12
Bagikan Ke Sosial Media

Foto. Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani pada press release, Selasa (13/5/2025), di Mapolres Gumas, terkait perkara dalam kegiatan operasi premanisme yang dilakukan Polres Gumas,salah satunya penganiayaan dengan luka berat di Desa Tumbang Lapan RT 02 Kecamatan Miri Manasa.(Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Tragedi berdarah terjadi di Desa Tumbang Lapan RT 02 Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Lantaran menantang minum minuman keras (miras),K harus mengalami nasib tragis,luka terbuka di perut hingga ususnya keluar.

“Kejadian itu terjadi Senin (12/5/2025). Sekitar pukul 8.30 WIB, korban K dengan kondisi mabuk dan membawa 1 botol miras tradisional datang ke rumah ED sambil berteriak dengan maksut mengajak ED untuk minum miras, tetapi ED menolaknya,”ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo pada press release, Selasa (13/5/2025) di Mapolres Gumas, terkait perkara dalam kegiatan operasi premanisme yang dilakukan Polres Gumas.

Diutarakan kapolres,karena ajakannya minum miras ditolak oleh ED,K kemudian datang lagi ke rumah ED sekitar pukul 9.30 WIB dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis Mandau,dan langsung menggedor dan mendorong pintu rumah ED dengan keras sambil berteriak;”Yo,tidak apa-apa saja,aku tidak akan memukul kamu!”

Karena tidak dihiraukan oleh ED, K kemudian pergi dan berjalan mengelilingi desa dengan berteriak marah sambil menebas tiang listrik di sekitaran desa tersebut dengan sajam jenis Mandau.

Melihat hal tersebut,ED kemudian mengamankan anak dan isterinya ke dapur rumahnya. Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB K datang lagi ke rumah ED sambil berteriak dan menggedor pintu rumah dengan mambawa sajam jenis Mandau.

“Melihat hal itu,ED kemudian pergi ke dapur rumahnya dan mengambil tombak yang berada di dapur,kemudian mendatangi K yang pada saat itu mengarahkan Mandau ke ED. Melihat hal tersebut,ED langsung menombak K sebanyak 1 kali di bagian perut sebelah kanan hingga Mandau yang dipegang K terjatuh,”tutur Heru didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani.

“Setelah kejadian itu,K kembali ke rumahnya dengan luka terbuka di perut dan usus keluar, dan ED diamankan sekitar pukul 13.20 WIB di rumahnya di Desa Tumbang Lapan Kecamatan Miri Manasa oleh Polsek Kahayan Hulu Utara,”tambah Heru.

Kapolres menyebutkan,barang bukti sudah diamankan,dan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan dengan luka berat dan diamancam dengan hukuman penjara 5 tahun. (nh)

 

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *