Tak Jera! Residivis Garong Motor

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani bersama tersangka BAH,pelaku curanmor.(Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Jeruji penjara ternyata tak membuat BAH kapok.Residivis kasus pencurian motor itu kembali berulah dengan melakukan aksinya mencuri motor milik AN.

“Dia (BAH) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 8.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut,di rumah saudara L,”kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo pada press release, Selasa (13/5/2025) di Mapolres Gumas, terkait perkara dalam kegiatan operasi premanisme yang dilakukan Polres Gumas.

Alumni Akpol Angkatan 2004 itu selanjutnya membeberkan kronologis kejadian. Sabtu (5/4/2025) telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Sekitar pukul 10.00 WIB,saudara AN berangkat dari rumahnya di Desa Tumbang Manyoi Kecamatan Miri Manasa bersama dengan saudara H, AY, dan ER, menuju lokasi kerja di Desa Rangan Hiran  Kecamatan Miri Manasa,dan sampai di Lokasi kerja pukul 10.45 WIB.

AN kemudian memarkirkan motornya ditempat biasanya,dan dilanjutkan berangkat ke lokasi kerja dengan berjalan kaki dengan jarak kurang lebih 300 meter.

“Sekitar pukul 15.00 WIB,datang saudara N dan sudara H, memberitahukan kepada saudara AN yang saat itu sedang bekerja, bahwa motornya tidak ada di tempat parker,”ujar Heru.

“Setelah mendengar hal tersebut, AN langsung mengecek dimana motornya diparkir dan menemukan bahwa motor Honda jenis CRF 150 L miliknya sudah hilang dicuri orang.Atas kejadian itu AN merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Gunung Mas untuk ditindak lanjuti,”jelas kapolres.

Didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani,Heru menegaskan kerugian materi sebesar Rp 38.800.000,dan barang bukti sudah diamankan.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yang pernah dihukum pada bulan Januari 2024 dengan perkara pencurian, adalah Pasal 363 KUHP junto Pasal 362 KUHP yaitu barang siapa mengambil kepunyaan orang lain secara melawan hukum dengan maksut untuk dimiliki,diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,”beber kapolres.(nh)

 

 

 

 

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Pilkades Serentak 2027, Lima Desa di Mihing Raya Siap Bertarung, Panitia Sudah Terbentuk
Empat Desa di Rungan Barat Siap Ikuti Pilkades Serentak 2027,Camat Ilwis Sebut Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Musrenbangdes Miri Manasa 2027 Digeber, Desa Diminta Fokus Pada Prioritas Dan Kebutuhan Warga!
Komite SMPN 1 Manuhing Raya Dorong Penguatan Sarana Olahraga, Bidik Prestasi Siswa hingga O2SN
Infrastruktur Dasar Masih Jadi Tantangan, Miri Manasa Dorong Perbaikan Jalan hingga Pemerataan Listrik!
Revitalisasi SDN 3 Kuala Kurun Berjalan, Delapan Ruang Kelas dan Fasilitas Sanitasi Direhabilitasi
MBG di SMPN 1 Kurun Berjalan Lancar, Menu Jadi Catatan; Siswa Senang, Tapi Tak Selalu Menghabiskan!
Isu Poros Syauqi-Jaya Mengemuka, Bupati Jaya: Pilgub 2029-2030 Masih Jauh…

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Pilkades Serentak 2027, Lima Desa di Mihing Raya Siap Bertarung, Panitia Sudah Terbentuk

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Empat Desa di Rungan Barat Siap Ikuti Pilkades Serentak 2027,Camat Ilwis Sebut Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Musrenbangdes Miri Manasa 2027 Digeber, Desa Diminta Fokus Pada Prioritas Dan Kebutuhan Warga!

Rabu, 30 September 2026 - 17:11 WIB

Komite SMPN 1 Manuhing Raya Dorong Penguatan Sarana Olahraga, Bidik Prestasi Siswa hingga O2SN

Jumat, 25 September 2026 - 13:44 WIB

Infrastruktur Dasar Masih Jadi Tantangan, Miri Manasa Dorong Perbaikan Jalan hingga Pemerataan Listrik!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polwan Polres Gumas Perkuat SITUKEPMAS, Deteksi Dini Karhutla Diperketat

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:50 WIB