Tak Jera! Residivis Garong Motor

Foto. Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani bersama tersangka BAH,pelaku curanmor.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Jeruji penjara ternyata tak membuat BAH kapok.Residivis kasus pencurian motor itu kembali berulah dengan melakukan aksinya mencuri motor milik AN.
“Dia (BAH) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 8.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut,di rumah saudara L,”kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo pada press release, Selasa (13/5/2025) di Mapolres Gumas, terkait perkara dalam kegiatan operasi premanisme yang dilakukan Polres Gumas.
Alumni Akpol Angkatan 2004 itu selanjutnya membeberkan kronologis kejadian. Sabtu (5/4/2025) telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Sekitar pukul 10.00 WIB,saudara AN berangkat dari rumahnya di Desa Tumbang Manyoi Kecamatan Miri Manasa bersama dengan saudara H, AY, dan ER, menuju lokasi kerja di Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa,dan sampai di Lokasi kerja pukul 10.45 WIB.
AN kemudian memarkirkan motornya ditempat biasanya,dan dilanjutkan berangkat ke lokasi kerja dengan berjalan kaki dengan jarak kurang lebih 300 meter.
“Sekitar pukul 15.00 WIB,datang saudara N dan sudara H, memberitahukan kepada saudara AN yang saat itu sedang bekerja, bahwa motornya tidak ada di tempat parker,”ujar Heru.
“Setelah mendengar hal tersebut, AN langsung mengecek dimana motornya diparkir dan menemukan bahwa motor Honda jenis CRF 150 L miliknya sudah hilang dicuri orang.Atas kejadian itu AN merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Gunung Mas untuk ditindak lanjuti,”jelas kapolres.
Didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani,Heru menegaskan kerugian materi sebesar Rp 38.800.000,dan barang bukti sudah diamankan.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yang pernah dihukum pada bulan Januari 2024 dengan perkara pencurian, adalah Pasal 363 KUHP junto Pasal 362 KUHP yaitu barang siapa mengambil kepunyaan orang lain secara melawan hukum dengan maksut untuk dimiliki,diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,”beber kapolres.(nh)