
Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 serta RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, bertempat di Aula Bapperida Provinsi Kalteng, Jalan Diponegoro, No. 60, Palangka Raya, Jumat (19/9/2025). (Jendela Kalteng/ hmskmf)
Palangka Raya, Jendela Kalteng
Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 serta RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, bertempat di Aula Bapperida Provinsi Kalteng, Jalan Diponegoro, No. 60, Palangka Raya, Jumat (19/9/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Staf Ahli (Sahli) Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pemerintahan (EKP) Kabupaten Kapuas Septedy didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kapuas, Ahmad M Saribi. Hadir juga sejumlah Kepala OPD bersama staf terkait.
RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029 merupakan pedoman utama pembangunan lima tahunan yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran, hingga program dan kerangka pendanaan, serta menjadi acuan dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
Dalam arahannya, Kepala Bapperida Kapuas, Saribi menerangkan jika RPJMD 2025–2029 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang RPJMD, yang mana menjadi pedoman utama perencanaan pembangunan 5 tahun ke depan.
Sedangkan Renstra PD merupakan penjabaran teknis RPJMD oleh masing-masing perangkat daerah, dimana setiap Perangkat Daerah wajib dan bertanggung jawab menyusun Renstra selaras dengan visi, misi, tujuan, sasaran, indikator, dan target RPJMD.
“Renstra PD menjadi acuan utama penyusunan Renja Perangkat Daerah tahunan. Tanpa Renstra PD yang lengkap, penyusunan Renja dan penganggaran akan tidak sinkron. Mutu Renstra PD menentukan kualitas perencanaan pembangunan daerah secara keseluruhan. Renstra yang baik = dasar kuat untuk pencapaian kinerja PD,” ujar Saribi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan diharapkan memahami arah kebijakan pembangunan daerah, sehingga mampu menyusun program kerja yang terintegrasi, tepat sasaran, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(hmskmf/Lim)








