Foto. Saat jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan menyambangi salah satu tempat penjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. (Jendela Kalteng/Ist)
Kasongan,Jendela Kalteng
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan melalui Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum bekerjasama dengan pemerintah kecamatan memberikan sosialisasi dan penyebaran surat himbauan wajib retribusi dan izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, selasa (2/1) kemarin.
Selain menggandeng pihak pemerintah kecamatan, Satpol PP dan Damkar juga menggandeng Dinas PMPTSP Katingan serta pihak aparat TNI-Polri.
Kasatpol PP dan Damkar Katingan Pimanto, ketika dikonfirmasi Rabu (3/1) menjelaskan tujuan pelaksanaan sosialisasi dan penyebaran surat himbauan yang dilakukan oleh jajarannya sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perizinan minuman beralkohol.
“Iya tujuan kita tidak lain adalah untuk peningkatan PAD, mengingat masih banyak masyarakat yang menjual minuman beralkohol terlebih di daerah pedesaan yang tidak ada sama sekali mengurus perizinan,” ujarnya.
Pimanto menjelaskan, bahwa setiap orang baik itu pribadi atau badan hukum yang melakukan penjualan/pengecer menyalurkan ataupun mendistribusikan minuman di wilayah Kabupaten Katingan wajib harus mendapatkan izin dari bupati melalui Dinas PMPTSP.
Ia menyebut, untuk mendapatkan izin dari Dinas PMPTSP tidaklah sulit, yaitu dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi izin dari Satpol PP dan Damkar Katingan serta juga harus membayar retribusi.
“Jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan maka proses untuk mendapatkan izin tidak akan dipersulit. Untuk itu melalui sosialisasi kemarin kami harapkan masyarakat yang menjual ataupun mengecer minuman bisa segera membuat izin usaha,” tukas Pimanto.
Tambah dia, untuk izin penjualan minuman beralkohol yakni berlaku selama satu tahun sehingga harus dilakukan perpanjangan setiap tahun sesuai dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga jenis minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar di wilayah hukum Kabupaten Katingan adalah Golongan A yakni minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1-5 persen.
“Setiap orang pribadi atau badan hukum sebagai objek retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur oleh Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi pidana dan dapat pula dikenakan sanksi administrasi berupa denda maupun pencabutan izin,” tegas Pimanto. (Tr/nh)












