WhatsApp Image 2025-05-13 at 06.16.56
Bagikan Ke Sosial Media

Foto. Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani memperlihatkan barbuk senpi rakitan dan amunisi aktif dari tersangka H, pria paruh baya asal Desa Taringen Kecamatan Manuhing.(Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Operasi premanisme yang dilakukan Polsek Manuhing Polres Gunung Mas (Gumas) membuahkan hasil yang mengejutkan. Seorang pria paruh baya diamankan personel Polsek Manuhing setelah kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan.

“Tersangka berinisial H,seorang pria paruh baya,di Desa Taringen Kecamatan Manuhing, diamankan Kamis (1/5/2025) lalu sekitar pukul 4.00 WIB oleh anggota Polsek Manuhing. Dia diduga memiliki senjata api rakitan tanpa memiliki izin,”ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo pada press release, Selasa (13/5/2025), di Mapolres Gumas, terkait perkara dalam kegiatan operasi premanisme yang dilakukan Polres Gumas.

Heru membeberkan,saat diamankan,petugas menemukan 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi aktif bertuliskan PIN 9 (2 butir di luar senpi rakitan,dan 1 butir di dalam senpi rakitan),yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam tempat senpi rakitan disimpan.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Manuhing untuk diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ujar Heru.

Kapolres menyebutkan,pasal yang disangkakan terhadap H, yakni Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni barang siapa yang tanpa hak menguasai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak, diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.(nh)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *