Foto. Terduga pelaku budak sabu diketahui berinisial AG (21),berhasil ditumbangkan Satresnarkoba dan Polsek Rungan. Penangkapan berlangsung Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram demi masa depan generasi muda yang lebih cerah di Kabupaten Gumas.
Aksi penangkapan ini berlangsung Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Bertempat di sebuah rumah di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis shabu yang meresahkan warga sekitar.
Terduga pelaku diketahui berinisial AG (21), seorang pemuda berdasarkan KTP beralamat di Kota Palangkaraya. Penangkapan AG dilakukan tanpa perlawanan berarti berkat perencanaan yang matang dan koordinasi yang solid antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas dengan personel Polsek Rungan yang dipimpin langsung Kapolsek Rungan, Ipda M. Helmi Hakim.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Informasi mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
Dalam penggeledahan di hadapan saksi-saksi, petugas berhasil menemukan barang bukti krusial yang disembunyikan di belakang rumah pelaku. Petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat kotor mencapai 2,14 gram yang disimpan di dalam wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam.
Tak hanya narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan AG. Seperti uang tunai sebesar Rp 290.000,- yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone merk OPPO warna hitam, sembilan lembar plastik klip kosong, serta sebuah sendok shabu yang dimodifikasi dari kertas bungkus rokok.
Plh. Kasat Narkoba Polres Gumas, Ipda Bonar Ari Sihombing, mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo,menegaskan penindakan ini sebagai bentuk respon cepat kepolisian atas amanah warga. “Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Polri dan warga sangat efektif dalam menjaga kamtibmas,”ujar Bonar, Rabu (13/5/2026) pagi.
Lebih lanjut, Bonar menyampaikan pesan Kapolres bahwa Polri akan terus mengedepankan kegiatan preventif dan penegakan hukum secara tegas guna membentengi wilayah Gumas dari bahaya narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya penyelamatan generasi bangsa,”tegasnya.
Akibat perbuatannya, AG kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), yang kini pengacuannya telah disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku AG beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polres Gumas mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Gumas yang “Bersinar” (Bersih Narkoba). (nh)












