IMG_20230730_193015
Bagikan Ke Sosial Media

Foto.  Pj Sekda Gumas Richard. (Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Dalam melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan besar swasta (PBS) wajib mengikuti aturan pemerintah, tidak boleh sesukanya dalam merealisasikan CSR, harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menyampaikan hal itu melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard terkait pelaksanaan CSR oleh PBS pertambangan, kehutanan dan perkebunan, Kamis (27/7).

“Perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah Gunung Mas dalam melaksanakan program CSR harus berkoordinasi dengan baik dengan pemerintah setempat serta DPRD,” kata Richard.

Richard menyatakan, rapat dengar pendapat yang sudah dilaksanakan DPRD dengan PBS, CSR yang dilaksanakan PBS harus terarah, terorganisasi, dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat dan wilayah ini.

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, CSR untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan.

Pertanian dalam arti luas, sarana prasarana olahraga serta pengembangan prestasi atlet cabang olahraga, sarana prasarana rumah ibadah dan sektor lainnya yang mendukung kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

“CSR mereka [PBS] harus terarah dan merata, mendukung sektor-sektor yang untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat desa disekitar perusahaan,” katanya.

Ia menegaskan, kehadiran PBS harus memberi dampak positif bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan kebaikan apa-apa dari kehadiran PBS.

“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengapresiasi perusahaan yang sudah menjalankan CSR nya. Bagi yang belum, diharapkan kepatuhannya,” ujar Richard. (nh)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *