
Foto. RDP DPRD Gumas dengan PBS sektor Pertambangan Baru Bara dan Zirkon, di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Senin (24/7). (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Terdapat tujuh poin kesepakatan dihasilkan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor Pertambangan Baru Bara dan Zirkon, di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Senin (24/7).
RDP terkait Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Poin kesepakatan, yakni DPRD meminta laporan kontraktor yang melaksanakan perbaikan jalan yang mengunakan dana konsorsium perusahaan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.
Diminta kepada PT Dayak Membangun Pratama (DMP) selaku koordinator pelaksana konsorsium agar memberikan laporan keuangan yang sudah disalurkan kepada pihak ketiga yang disampaikan kepada pemkab serta tembusan disampaikan kepada DPRD Gumas.
Selanjutnya, akan dilakukan rapat terkait permasalahan besaran nominal CSR. Dilakukan MoU tekait masalah penerimaan tanaga kerja lokal, agar dilakukan satu pintu melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Gumas.
Komisi II DPRD akan melakukan kunjungan lapangan terkait pengalihan jalan angkutan produksi perusahaan yang melewati Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.
Semua PBS wajib menjadi donatur / bapak angkat bagi setiap cabang olahraga di bawah KONI, minimal satu PBS membantu satu cabang olahraga.
Perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi CSR kepada pemkab melalui sekretariat CSR di Badan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).
Sebelum dicapai tujuh poin kesepakatan, Waket I DPRD Gumas Binartha, Sekretaris Komisi II Rayaniatie Djangkan, anggota DPRD Evandi, Sahriah, Lily Rusnikasi, Yuniwa, dan Ketua Komisi III Iceu Purnamasari, sepakat mengingatkan PBS di Gumas agar sugguh-sungguh menjalankan CSR terhadap masyarakat sekitar, jangan hanya memikirkan kepentingan perusahaan.
CSR yang harus dijalankan PBS, seperti sektor pendidikan, kesehatan, pertanian dalam arti luas, pemberdayaan masyarakat lokal menjadi karyawan perusahaan.
Mendukung pengembangan prestasi altet olahraga dari cabang olahraga yang ada di Gumas, perbaikan jalan dan jembatan, pembangunan rumah ibadah, sarana air bersih, dan sektor lainnya untuk kemaslahatan masyarakat dan kemajuan wilayah.
PBS juga diminta menyampaikan laporan ke DPRD soal CSR yang dijalankan, patuh pada kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi PBS yang abai menjalankan CSR, akan diberikan sanksi.
Perwakilan PT DMP, PT Tajahan Antang Mineral (TAM) dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP) menyampaikan komitmen mereka untuk melaksanakan CSR. Mereka menegaskan sudah dan akan terus menjalankan CSR untuk kepentingan masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Binartha, didampingi Sekretaris Komisi II Rayaniatie Djangkan, dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, anggota DPRD Evandi, Sahriah, Lily Rusnikasi, Yuniwa, Ketua Komisi III Iceu Purnamasari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Harpaseno, Sekretaris DPRD Untung, perwakilan beberapa PBS, dan sejumlah pejabat eselon tiga. (nh)








