
Bupati Katingan, Saiful.
KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik, terutama di bidang pengelolaan pendapatan daerah. Salah satu langkah nyata yang kini mulai diterapkan adalah penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai sarana pembayaran pajak daerah. Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Katingan dan PT Bank Kalteng, yang secara resmi diluncurkan awal pekan ini.
Bupati Katingan, Saiful, memberikan dukungan penuh terhadap penerapan sistem pembayaran non-tunai tersebut. Ia menilai langkah tersebut bukan hanya bentuk modernisasi pelayanan, tetapi juga bagian penting dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh penerapan sistem pembayaran pajak menggunakan EDC. Terobosan ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah,” ujar Bupati Saiful, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, sistem pembayaran berbasis elektronik memiliki banyak keunggulan, terutama dalam menekan potensi kebocoran pendapatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi yang terekam secara digital akan lebih mudah diawasi serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan sistem non-tunai ini, semua proses menjadi lebih aman, cepat, dan transparan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pembayaran bisa dilakukan dengan mudah dan hasilnya langsung tercatat di sistem,” tambahnya.
Bupati Saiful juga menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Bapenda Katingan yang telah berinovasi dan menjalin kerja sama strategis dengan Bank Kalteng. Menurutnya, penerapan EDC sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mempercepat transformasi digital di sektor pelayanan publik, terutama dalam urusan perpajakan dan keuangan daerah.
“Kita ingin semua layanan publik di Katingan bergerak menuju sistem digital yang efisien, bebas dari praktik yang merugikan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. Langkah Bapenda ini adalah bukti nyata bahwa kita terus berbenah,” katanya menegaskan.
Lebih jauh, Bupati mengajak seluruh wajib pajak di Katingan untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak melalui EDC ini dengan sebaik-baiknya. Ia mengingatkan bahwa pajak merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai program lainnya. Karena itu, mari kita dukung bersama dengan membayar pajak tepat waktu dan melalui jalur resmi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Katingan, H. Eka Suryadilaga, menjelaskan bahwa penerapan sistem EDC diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Dengan teknologi ini, setiap transaksi akan langsung tercatat secara otomatis dalam sistem, sehingga risiko kesalahan atau penyalahgunaan data dapat diminimalkan.
Meski masih terdapat kendala jaringan di beberapa wilayah, pihaknya telah menyiapkan alternatif pembayaran melalui Kantor Pos atau Bank Kalteng terdekat, sehingga wajib pajak tetap dapat menunaikan kewajiban tanpa hambatan berarti.
Dengan dukungan penuh dari pimpinan daerah serta sinergi antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat, penerapan sistem pembayaran pajak melalui EDC ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mendorong capaian target PAD tahun 2025 agar semakin optimal dan berkelanjutan.
(tr)








