
Foto. Mantan Anggota DPRD Gumas Polie L.Mihing.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing pasca dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka Kamis (20/2/2025) dan pasca mengikuti retret di Magelang,diminta untuk tidak takut dan gentar melaksanakan surat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tertanggal 11 Februari 2025 perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Hal ini disampaikan mantan Anggota DPRD Gumas Polie L.Mihing, Jumat (21/2/2025).
“Sebagai pribadi dan masyarakat,saya berharap Pak Jaya dan Bu Efrensia selaku Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas untuk tidak ragu-ragu menjalankan apa yang diminta dalam surat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tertanggal 11 Februari 2025 itu ,yakni berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan [kelapa sawit] pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun,”kata Polie.
“Kita juga berharap pembentukan satgas [satuan tugas] oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana instruksi dalam surat gubernur itu segera terbentuk, sehingga segera dapat dilaksanakan apa yang menjadi instruksi dalam surat gubernur itu,”ujar Polie menambahkan.
Mantan anggota DPRD Gumas periode 2014-2019-2024 itu mengapresiasi surat gubernur yang didasarkan bahwa sampai pada saat ini akibat masih tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta (PBS) sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan sehingga menyebabkan kondisi ruas jalan,khususnya Ruas Jalan Bukit Liti -Bawan-Kuala Kurun bertambah rusak.
“Tidak ada gunanya surat itu kalau tidak dilaksanakan,percuma saja.Yang diharapkan masyarakat Gunung Mas adalah aksi nyata dengan segera melakukan penghentian angkutan batu bara dan kayu log, serta pembatasan berat muatan angkutan truk kelapa sawit pada ruas jalan Kuala Kurun-Bawan-Bukit Liti. Pemasukan ke daerah kita ini tidak sesuai dengan kerusakan jalan yang ditimbulkan,” tegas Polie.
Polie juga mendukung dalam surat gubernur itu agar pengusaha tambang, perkebunan, dan kehutanan untuk menyediakan jalan khusus/koridor bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan hasil produksi mereka.
“Regulasi provinsi sudah mengatur bahwa setiap perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib membangun dan menggunakan jalan khusus, dan setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta. Apakah regulasi itu selama ini sudahkah dijalankan,”seru Polie.
Diwartakan sebelumnya,Pj. Bupati Gumas Herson B.Aden menyatakan, Pemkab Gumas akan menindaklanjuti surat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, setelah terbentuknya satuan tugas (satgas) pengawasan dan penegakan hukum.
“Satgasnya segera akan terbentuk.Hari ini kita akan bentuk.Anggota satgas nantinya ada dari Polres,dari Kejari,dari PN,dari pihak-pihak terkait termasuk inspektur tambang,”ujar Herson,Senin (17/2/2025), usai rapat koordinasi (rakor) dengan unsur forkompimda,Sekda Gumas Richard, Asisten III Letus Guntur, Staf Ahli Bupati, dan dinas terkait dalam upaya menindaklanjut surat gubernur dimaksut.
Herson menegaskan,dalam menindaklanjuti surat gubernur itu, Pemkab Gumas harus berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemkab Pulang Pisau,Kapuas dan Kota Palangka Raya.
“Tidak mungkin Kabupaten Gunung Mas bergerak sendiri. Ada Kabupaten Pulang Pisau,Kapuas dan Kota Palangka Raya. Kabupaten/kota ini harus bersinergi.Jangan sampai nanti disini nutup, disana mbuka. Kita melarang tapi dari sana dipersilahkan. Ini yang harus dilakukan koordinasi antar kabupaten/kota yang dikoordinir oleh provinsi. Kita mencari solusi terbaik,bahwa jalan kita harus tetap baik,”tutur Herson.
Dia juga juga berharap kedepannya ada jalan khusus untuk angkutan hasil produksi PBS sehingga tidak lagi melewati jalan umum, dimana jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh PBS untuk kepentingannya sendiri.
Untuk diketahui,dalam surat gubernur tertanggal 11 Februari 2025 itu disebutkan bahwa sampai pada saat ini akibat masih tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan sehingga menyebabkan kondisi ruas jalan, khususnya ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bertambah rusak,serta berakibat pada terganggunya arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Gubernur dalam surat itu juga meminta kepada Pj.Bupati Gumas, Pj.Bupati Pulang Pisau dan Pj. Bupati Kapuas agar berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Berkoordinasi dengan direktur utama PBS pertambangan, perkebunan, dan kehutanan serta ketua asosiasi/organisasi pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan,serta membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten. (nh)








