WhatsApp Image 2025-10-29 at 22.49.24
Bagikan Ke Sosial Media

Foto. Budak sabu TP yang berhasil di Bekuk Satresnarkoba Polres Gumas.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Komitmen kuat Polres Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Gumas terus dibuktikan. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas Kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu dengan meringkus seorang pria berinisial TP (31) di Kelurahan Tewah.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani/pekebun, ditangkap di kediamannya di Jalan Pertanian, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas,Rabu(29/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo. Saat dikonfirmasi Kamis (30/10/2025), Iptu Abi menjelaskan penggerebekan berawal dari adanya informasi valid dari masyarakat yang resah akan dugaan transaksi narkotika di rumah pelaku.

“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan,”terang Abi.

Menurutnya, saat petugas masuk, pelaku TP sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah, namun kesigapan petugas berhasil mengamankannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah.

“Hasilnya, tim kami menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku, tepatnya di atas kasur. Satu paket sabu seberat 1,04 gram ditemukan tersimpan di dalam tabung alumunium warna silver,”jelas Abi.

Disebutnya, selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa kristal, sendok sabu, dan bundelan plastik klip.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menegaskan pemberantasan narkoba di Gumas adalah prioritas utama dan pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kami tidak akan berhenti memberantasnya demi melindungi generasi muda di wilayah ini,”tuturnya.

Tersangka TP beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nh)

 

 

 

 

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *