WhatsApp-Image-2025-08-19-at-20.39.52

Berkas/draf RJMPD Kabupaten Katingan 2025-2029 diserahkan Ketua DPRD, Marwan Susanto kepada Wakil Bupati Katingan, Firdaus.

Bagikan Ke Sosial Media

KASONGAN – Setelah melalui proses pembahasan panjang dan mendapatkan tanggapan dari seluruh fraksi di DPRD, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan tahun 2025–2029 akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Katingan, Selasa (19/8/2025). Agenda paripurna kali ini juga dirangkai dengan penetapan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda RPJMD Katingan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, didampingi Wakil Ketua I, Nanang Suriansyah, dan Wakil Ketua II, Wiwin Susanto. Hadir pula jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama yang terjalin erat antara legislatif dan eksekutif dalam menyempurnakan rancangan RPJMD hingga tahap penetapan.

“Melalui kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, kita telah berhasil menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda RPJMD 2025–2029 dengan baik. Dan hari ini, kita bersama-sama menyepakati hasil evaluasi tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Firdaus dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen tersebut, katanya, bukan hanya menjadi pedoman teknis, melainkan juga cerminan dari visi dan semangat pembangunan yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.

“RPJMD adalah kompas pembangunan. Setiap kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah harus berpijak pada dokumen ini agar selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Katingan, sinkron dengan arah pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah, serta sejalan dengan tujuan pembangunan nasional,” tambahnya.

Adapun visi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029 adalah:
“Terwujudnya Kabupaten Katingan yang Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berakhlak Mulia.”

Visi tersebut menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah dalam merancang strategi pembangunan lintas sektor, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, hingga pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan.

Dengan disahkannya RPJMD ini, Pemerintah Kabupaten Katingan diharapkan dapat melangkah lebih terarah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

(tr)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *