Polres Gumas Gulung Dua Budak Sabu

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani dan Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki memperlihatkan barbuk sabu dan handphone dari tersangka OPS dan KS di Mapolres Gumas,Jumat (9/5/2025). (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu.

“Kedua tersangka berinisial OPS alias O (18) dan  KS alias AT (42). Tersangka OPS diamankan Selasa (6/5/2025) di Jalan Kelurahan Tumbang Rahuyan di rumah miliki saudara OFRA RT 005 RW 002 Kecamatan Rungan Hulu.Sedangkan tersangka KS, Satresnarkoba Polres Gumas bersama Polsek Rungan mengamankannya Rabu (7/5/2025) di Jalan Tjilik Riwut  Losmen Tunggal Jaya RT 004 RW 002 Kecamatan Rungan,”ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo pada press release di Mako Polres Gumas,Jumat (9/5/2025).

Heru yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani,dan Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki membeberkan kronologis penangkapan kedua tersangka OPS dan KS.

“Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Barang bukti yang diamankan dari tersangka OPS yakni 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 6,33 gram beserta barang bukti lainnya,”sebut Heru.

“Kemudian dari tersangka KS,barang bukti yang diamankan yaitu 4 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 17,6 gram, beserta barang bukti yang diamankan,diantaranya 1 unit mobil jenis Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor register KH 1931 HF,serta uang tunai sejumlah Rp 72.370.000,”tambahnya.

Lebih lanjut Heru menuturkan,tersangka OPS mendapatkan sabu dari saudari S.Barang tersebut dijual kepada masyarakat Tumbang Rahuyan dan sekitarnya. Tersangka saat ditangkap belum sempat menjual sabu,dan sudah melakukan pekerjaan tersebut selama kurang lebih 6 hari, dan dari hasil test urine tersangka saat ditangkap negatif. 

Adapun tersangka KS,menurut pengakuannya mendapatkan sabu dari saudara SD yang berasal dari Sampit,Kotawaringin Timur.Tersangka menjual sabu kepada masyarakat Kecamatan Rungan-Manuhing dan sekitarnya dan melakukan pekerjaan tersebut sejak awal bulan Januari 2025, dan dari hasil test urine tersangka saat di tangkap positif.

“Kami tidak akan menoleransi dengan pengedar sabu di wilayah ini. Terhadap kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun untuk OPS dan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun untuk KS yang merupakan residivis yang baru keluar sekitar 4 tahun dari lapas untuk tindak pidana yang sama,”tegas Heru.

Kapolres Heru menggaris bawahi,komitmen Polres Gumas untuk memberantas peredaran tindak pidana narkoba di Gumas dan berharap kerjasama dari masyarakat Gumas untuk bersama-sama menekan peredaran gelap narkoba  guna menyelamatkan generasi muda Gumas dari pengaruh narkoba.(nh)

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Musrenbangdes Miri Manasa 2027 Digeber, Desa Diminta Fokus Pada Prioritas Dan Kebutuhan Warga!
Komite SMPN 1 Manuhing Raya Dorong Penguatan Sarana Olahraga, Bidik Prestasi Siswa hingga O2SN
Infrastruktur Dasar Masih Jadi Tantangan, Miri Manasa Dorong Perbaikan Jalan hingga Pemerataan Listrik!
Revitalisasi SDN 3 Kuala Kurun Berjalan, Delapan Ruang Kelas dan Fasilitas Sanitasi Direhabilitasi
MBG di SMPN 1 Kurun Berjalan Lancar, Menu Jadi Catatan; Siswa Senang, Tapi Tak Selalu Menghabiskan!
Isu Poros Syauqi-Jaya Mengemuka, Bupati Jaya: Pilgub 2029-2030 Masih Jauh…
Turun Gunung ke Miri Manasa,Bupati Jaya Lakukan Pembinaan Rohani dan Layanan Kesehatan Gratis,Sasar 3 Desa!
SMPN 6 Kurun Belum Terima MBG, 205 Siswa Masih Menanti Pemerataan MBG!

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Musrenbangdes Miri Manasa 2027 Digeber, Desa Diminta Fokus Pada Prioritas Dan Kebutuhan Warga!

Rabu, 30 September 2026 - 17:11 WIB

Komite SMPN 1 Manuhing Raya Dorong Penguatan Sarana Olahraga, Bidik Prestasi Siswa hingga O2SN

Jumat, 25 September 2026 - 13:44 WIB

Infrastruktur Dasar Masih Jadi Tantangan, Miri Manasa Dorong Perbaikan Jalan hingga Pemerataan Listrik!

Jumat, 25 September 2026 - 11:14 WIB

Revitalisasi SDN 3 Kuala Kurun Berjalan, Delapan Ruang Kelas dan Fasilitas Sanitasi Direhabilitasi

Senin, 21 September 2026 - 16:05 WIB

MBG di SMPN 1 Kurun Berjalan Lancar, Menu Jadi Catatan; Siswa Senang, Tapi Tak Selalu Menghabiskan!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

HUT ke-81 TNI di Gumas, Soliditas TNI-Polri Makin Kokoh

Senin, 5 Okt 2026 - 14:53 WIB

Hukum dan Kriminal

Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri Sisir Sejumlah Titik Rawan di Gumas

Sabtu, 3 Okt 2026 - 11:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:09 WIB