Polres Gumas Gulung Dua Budak Sabu

Foto. Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani dan Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki memperlihatkan barbuk sabu dan handphone dari tersangka OPS dan KS di Mapolres Gumas,Jumat (9/5/2025). (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu.
“Kedua tersangka berinisial OPS alias O (18) dan KS alias AT (42). Tersangka OPS diamankan Selasa (6/5/2025) di Jalan Kelurahan Tumbang Rahuyan di rumah miliki saudara OFRA RT 005 RW 002 Kecamatan Rungan Hulu.Sedangkan tersangka KS, Satresnarkoba Polres Gumas bersama Polsek Rungan mengamankannya Rabu (7/5/2025) di Jalan Tjilik Riwut Losmen Tunggal Jaya RT 004 RW 002 Kecamatan Rungan,”ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo pada press release di Mako Polres Gumas,Jumat (9/5/2025).
Heru yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani,dan Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki membeberkan kronologis penangkapan kedua tersangka OPS dan KS.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Barang bukti yang diamankan dari tersangka OPS yakni 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 6,33 gram beserta barang bukti lainnya,”sebut Heru.
“Kemudian dari tersangka KS,barang bukti yang diamankan yaitu 4 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 17,6 gram, beserta barang bukti yang diamankan,diantaranya 1 unit mobil jenis Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor register KH 1931 HF,serta uang tunai sejumlah Rp 72.370.000,”tambahnya.
Lebih lanjut Heru menuturkan,tersangka OPS mendapatkan sabu dari saudari S.Barang tersebut dijual kepada masyarakat Tumbang Rahuyan dan sekitarnya. Tersangka saat ditangkap belum sempat menjual sabu,dan sudah melakukan pekerjaan tersebut selama kurang lebih 6 hari, dan dari hasil test urine tersangka saat ditangkap negatif.
Adapun tersangka KS,menurut pengakuannya mendapatkan sabu dari saudara SD yang berasal dari Sampit,Kotawaringin Timur.Tersangka menjual sabu kepada masyarakat Kecamatan Rungan-Manuhing dan sekitarnya dan melakukan pekerjaan tersebut sejak awal bulan Januari 2025, dan dari hasil test urine tersangka saat di tangkap positif.
“Kami tidak akan menoleransi dengan pengedar sabu di wilayah ini. Terhadap kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun untuk OPS dan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun untuk KS yang merupakan residivis yang baru keluar sekitar 4 tahun dari lapas untuk tindak pidana yang sama,”tegas Heru.
Kapolres Heru menggaris bawahi,komitmen Polres Gumas untuk memberantas peredaran tindak pidana narkoba di Gumas dan berharap kerjasama dari masyarakat Gumas untuk bersama-sama menekan peredaran gelap narkoba guna menyelamatkan generasi muda Gumas dari pengaruh narkoba.(nh)