Tindak Tegas PBS yang Melanggar Aturan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sekretaris Komisi II DPRD Gumas Selsius Aprianus.(Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Sekretaris Komisi II DPRD Gunung Mas (Gumas) Selsius Aprianus mengapresiasi surat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran kepada Pj.Bupati Gumas, Pj.Bupati Pulang Pisau dan Pj.Bupati Kapuas perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

“Dalam surat itu, pak gubernur salah satunya meminta kepada Pj.Bupati Gunung Mas,Pj.Bupati Pulang Pisau dan Pj.Bupati Kapuas untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun,”ujar Apri,Kamis (13/2/2025).

Terhadap truk angkutan hasil perkebunan yang melanggar aturan, dengan muatan truk yang overload [muatan berlebih],politisi Gerindra itu meminta untuk dilakukan penindakan tegas.

“Truk angkutan hasil produksi dari perusahaan besar swasta yang melintasi jalan umum ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012, muatan sumbu terberatnya (MST) paling tinggi 8 ton.Yang melanggar peraturan, yang muatannya lebih dari 8 ton, harus ditindak tegas,”kata Apri.    

Selain PBS mematuhi aturan dalam hal muatan MTS paling tinggi 8 ton, Apri juga mengingatkan PBS dapat membangun dan menggunakan jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi.

“Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012 menyebut,setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus,diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.50 juta. Aturan ini sejatinya harus ditegakkan, jangan sekedar aturan,”tegasnya.(nh)

 

 

 

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Ketua DPRD Gumas Bangga, Regina Azzahra Harumkan Nama Daerah di Indonesia Fashion Week 2026
Singong Desak Pemkab Gumas Cetak Operator Alat Berat Bersertifikat, Agar Putra Daerah Tak Jadi Penonton di Tengah Investasi PBS
Raya Serukan Siaga Karhutla Tak Boleh Berhenti di Apel, Respons Cepat dan Pencegahan Total Jadi Kunci Wujudkan Gumas Bebas Asap 2026
Ketua DPRD Binartha Tegaskan 145 Pejabat Baru Harus Buktikan Kinerja, Bukan Sekadar Sandang Jabatan!
Iceu Ingatkan Forum GenRe dan Forum Anak Harus Jadi Motor Perubahan, Bukan Sekedar Pelengkap Seremoni!
Reses di RSUD Kuala Kurun, Rayaniatie Djangkan Desak Pemkab Gumas Perkuat Fasilitas Kesehatan, UGD, Ambulans, dan Alat Medis Tak Boleh Lagi Jadi Kendala!
Kasus DBD Mulai Muncul, DPRD Gumas Desak Pemkab Bergerak Cepat! Hermanto Minta Fogging Segera Digelar Sebelum Wabah Meluas
Serapan Anggaran Bukan Lagi Tolok Ukur! DPRD Gumas Desak Pembangunan Berkualitas, Evandi Prioritaskan Akhiri Era Jembatan Kayu di Zona Tiga!

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:46 WIB

Ketua DPRD Gumas Bangga, Regina Azzahra Harumkan Nama Daerah di Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:47 WIB

Singong Desak Pemkab Gumas Cetak Operator Alat Berat Bersertifikat, Agar Putra Daerah Tak Jadi Penonton di Tengah Investasi PBS

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:13 WIB

Raya Serukan Siaga Karhutla Tak Boleh Berhenti di Apel, Respons Cepat dan Pencegahan Total Jadi Kunci Wujudkan Gumas Bebas Asap 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Ketua DPRD Binartha Tegaskan 145 Pejabat Baru Harus Buktikan Kinerja, Bukan Sekadar Sandang Jabatan!

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:30 WIB

Iceu Ingatkan Forum GenRe dan Forum Anak Harus Jadi Motor Perubahan, Bukan Sekedar Pelengkap Seremoni!

Berita Terbaru