Tindak Tegas PBS yang Melanggar Aturan

Foto. Sekretaris Komisi II DPRD Gumas Selsius Aprianus.(Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Sekretaris Komisi II DPRD Gunung Mas (Gumas) Selsius Aprianus mengapresiasi surat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran kepada Pj.Bupati Gumas, Pj.Bupati Pulang Pisau dan Pj.Bupati Kapuas perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

“Dalam surat itu, pak gubernur salah satunya meminta kepada Pj.Bupati Gunung Mas,Pj.Bupati Pulang Pisau dan Pj.Bupati Kapuas untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun,”ujar Apri,Kamis (13/2/2025).

Terhadap truk angkutan hasil perkebunan yang melanggar aturan, dengan muatan truk yang overload [muatan berlebih],politisi Gerindra itu meminta untuk dilakukan penindakan tegas.

“Truk angkutan hasil produksi dari perusahaan besar swasta yang melintasi jalan umum ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012, muatan sumbu terberatnya (MST) paling tinggi 8 ton.Yang melanggar peraturan, yang muatannya lebih dari 8 ton, harus ditindak tegas,”kata Apri.    

Selain PBS mematuhi aturan dalam hal muatan MTS paling tinggi 8 ton, Apri juga mengingatkan PBS dapat membangun dan menggunakan jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi.

“Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012 menyebut,setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus,diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.50 juta. Aturan ini sejatinya harus ditegakkan, jangan sekedar aturan,”tegasnya.(nh)