
Foto. Sat Resnarkoba Polres Gumas bersama Polsek Tewah, membekuk dua orang terduga pengedar sabu di Kecamatan Tewah dan menyita total 32,26 gram sabu, Minggu (14/9/2025) siang. Dua orang terduga pria berinisial H (37), dan G (32).(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunung Mas(Gumas) bersama Polsek Tewah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba..
Dalam sebuah operasi kilat yang hanya berjarak 20 menit, tim gabungan berhasil membekuk dua orang terduga pengedar sabu di Kecamatan Tewah dan menyita total 32,26 gram sabu, Minggu (14/9/2025) siang.
Kegiatan tersebut adalah dua pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil menangkap dua terduga pengedar. Tersangka pertama seorang pria berinisial H (37), dan yang kedua adalah pria berinisial G (32).
Operasi gabungan ini melibatkan personel Sat Resnarkoba Polres Gumas dan Polsek Tewah, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tewah IPTU Imam Maliki, dan Kasat Resnarkoba IPTU Abi Wahyu Prasetyo.
Kedua penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu(13/9/2025) di Kecamatan Tewah,Kabupaten Gumas. Penangkapan pertama terhadap (H) dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Perumahan Rakyat. Hanya berselang 20 menit, tim lain menggerebek (G) pada pukul 18.10 WIB di kediamannya di Jalan Tugu.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka,”ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo,melalui Kasat Resnarkoba IPTU Abi Wahyu Prasetyo.
“Penggerebekan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran gelap sabu dan membuktikan komitmen Polres Gunung Mas dalam program “Perang Melawan Narkoba”,tegasnya.
Ia menjelaskan,berdasarkan informasi intelijen dan laporan warga, tim gabungan melakukan penyelidikan sebelum melancarkan dua penggerebekan terpisah namun terkoordinasi.
Penangkapan Pertama Pelaku H, 3,56 gram, dipimpin Kapolsek Tewah, tim menggerebek kediaman H. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang tersembunyi dengan rapi. Satu paket sabu ditemukan di saku kanan celana jeans pelaku, terbungkus dalam gulungan tisu.
Satu paket lainnya ditemukan di atas meja kamar, diselipkan dalam bungkus rokok. Total dari H, polisi menyita dua paket sabu seberat 3,56 gram, timbangan digital, uang tunai Rp 760.000,-, dan barang bukti lainnya.
Penangkapan Kedua Pelaku G, 28,70 gram sabu. Bergerak cepat, tim kedua yang dipimpin Kasat Resnarkoba menggerebek rumah (G). Hasilnya lebih mengejutkan.
Dari kantong celana pelaku, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 28,70 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp 3.150.000,- yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gumas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Abi Wahyu Prasetyo, menyampaikan Ini merupakan hasil sinergi yang luar biasa antara Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran, serta bukti kepedulian masyarakat yang memberikan informasi akurat.
“Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 32 gram sabu dalam waktu singkat, kita telah menyelamatkan ratusan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya,” pungkas Abi. (nh)








