Foto. Sat Res Narkoba Polres Gumas bersama Polsek Sepang berhasil menggulung dua terduga pengedar sabu seberat 27,79 gram, Kamis (11/9/2025). Kedua terduga yakni seorang kakek berinisial M (65), dan seorang ibu rumah tangga berinisial K (38). (Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Komitmen Polres Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti.
Dalam satu operasi senyap pada malam yang sama, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) bersama Polsek Sepang berhasil menggulung dua orang terduga pengedar di lokasi yang sama, dengan total barang bukti sabu seberat 27,79 gram.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika menyasar dua terduga pengedar berbeda yakni seorang kakek berinisial M (65), dan seorang ibu rumah tangga berinisial K (38).
Operasi gabungan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, bersama Kapolsek Sepang, Ipda Abner,dan personel gabungan.
Kedua penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas. Penangkapan pertama terhadap M terjadi pukul 21.00 WIB, disusul penangkapan K hanya 20 menit kemudian, pada pukul 21.20 WIB, di rumahnya yang juga berada di desa yang sama.
Operasi penindakan terebut dilaksanakan sebagai respons cepat atas informasi valid dari masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di Desa Tumbang Empas.
“Tujuan utamanya untuk memutus mata rantai peredaran sabu dan memberikan efek jera, sekaligus membersihkan wilayah dari ancaman narkoba,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo,melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat (12/9/2025) siang.
Berbekal informasi dari warga, tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Gumas dan Polsek Sepang melakukan penyelidikan dan penggerebekan terencana.
Dijelaskan Abi, Penggerebekan Pertama terhadap Pelaku (65), sekitar pukul 21.00 WIB, tim menggerebek kediaman M. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan.
Dari dalam saku kiri celana jeans pendek yang dikenakan pelaku, ditemukan satu plastik klip besar yang berisi 54 paket plastik klip kecil siap edar berisi sabu dengan berat kotor total 12,79 gram. Di saku belakang kanannya, ditemukan uang tunai Rp 1.300.000,- yang diduga hasil penjualan. Sebuah ponsel Samsung juga turut diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.
Penggerebekan Kedua terhadap Pelaku K (38), hanya berselang 20 menit, tim bergerak ke target kedua, yakni rumah K. Di lokasi ini, petugas yang dipimpin Kapolsek Sepang berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Sabu ditemukan tersembunyi di beberapa tempat,yakni 3 paket di saku celana pendek merk Cardinal, 2 paket di saku celana jeans Dominant, dan 3 paket lagi di saku baju batik. Total barang bukti dari K adalah 8 paket sabu dengan berat kotor 15,00 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 3.400.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan, serta sendok sabu dan barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”kata Kapolres Gumas, AKBP Heru Eko Wibowo,melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo,dalam keterangannya kepada sihumas Polres Gumas, Jumat (12/9/2025) siang.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menyikapi setiap laporan dari masyarakat. Sesuai arahan tegas Pak Kapolres, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba,”tegas Iptu Abi
Lebih lanjut ia menambahkan,Keberhasilan menangkap dua terduga pengedar dalam satu malam di desa yang sama menunjukkan bahwa jaringan mereka masih ada. Dengan total barang bukti hampir 28 gram.
“Kami akan kejar jaringannya sampai ke akar-akarnya demi mewujudkan Gunung Mas yang bersih dari narkoba,”ucap Abi.(nh)












