Foto. Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani dan Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki memperlihatkan barbuk sajam jenis parang yang digunakan palaku ST terhadap korban TI pada press release di Mako Polres Gumas,Jumat (9/5/2025). (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Tragedi memilukan mengguncang warga Desa Tanjung Untung Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). TI alias JG (83) harus kehilangan nyawanya di tangan anak angkatnya ST alias CG (33).
“Kejadiannya Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 23.10 WIB,di rumah korban TI alias JG di Desa Tanjung Untung Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. Korban mengalami luka di bagian kepala dan badan akibat senjata tajam jenis parang yang diayunkan pelaku ke korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo pada press release di Mako Polres Gumas,Jumat (9/5/2025).
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo dan Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki, membeberkan modus operandi kejadian.
Pelaku sering dimarahi oleh korban karena pelaku tidak mau bekerja membantu perekonomian keluarga,dan pelaku diusir dari rumah akibat sering dimarahi.
“Merasa tidak tahan lantaran sering dimarahi dan terbawa emosi, pelaku kemudian mengambil satu buah parang dari dapur dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kepala dan badan korban dengan menggunakan tangan kiri, hingga korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian,”tutur Heru.
“Sebagai ayah angkat,korban mengasuh dan merawat pelaku sejak usia pelaku 3 bulan,hingga akhirnya tragedi itu terjadi,korban meninggal dunia di tangan anak angkat yang telah diasuh dan dirawatnya,”tambahnya.
Heru menyebutkan, usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke seberang sungai yang lebarnya kurang lebih 40 meter. Anggota Satreskrim Polres Gumas bersama Polsek Tewah melakukan pencarian, dan berhasil menemukan pelaku pada Selasa (6/5/2025) di seberang sungai tepatnya di sebuah pondok kecil.
“Barang bukti dari kejadian tersebut sudah kita amankan.Terhadap pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”ucap Heru.
Menurut kapolres,pelaku ST sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana,yakni tahun 2013 di Kecamatan Tewah melakukan tidak pidana penganiayaan dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun.
Kemudian tahun 2016,ST kembali melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Tanjung Untung dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
Menambahkan penjelasan kapolres, Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani menyatakan,pelaku melakukan aksinya karena dendam yang sudah memuncak karena sering di marahi korban karena pelaku tidak memiliki pekerjaan,hingga pelaku kadang minta uang dan makan dengan korban,namun dengan cara yang kurang pas,sehingga korban sering memarahi pelaku.
“Pelaku sering menantang korban untuk berkelahi,namun tidak ditanggapi oleh korban, hingga kejadian itu terjadi, pelaku menghabisi nyawa korban,dimana saat itu posisi korban berdiri hingga akhirnya korban terjatuh dan pelaku masih mengayunkan parang itu,hingga akhirnya korban meninggal dunia,”papar Faisal. (nh).












