Foto. Kepala Inspektorat Gumas Dihel. (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Tahun 2025 kepala desa (Kades) di 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sebagai penyelenggara negara, kepala desa berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Gunung Mas nomor 8 tahun 2024 serta peraturan KPK nomor 2 tahun 2020, diwajibkan menyampaikan LHKPN,”demikian disampaikan Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden melalui Kepala Inspektorat Gumas Dihel,Selasa (4/6/2024).
Dihel menjelaskan, penyampaian LHKPN oleh kades dimaksutkan untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa kades dengan jujur menyampaikan jumlah harta kekayaannya seperti dalam LHKPN.
Kalau ada kenaikan harta kekayaan, kenaikan itu harus dijelaskan sumber kenaikannya dari mana. Apakah ada usaha yang dimiliki. Sebagai penyelenggara negara, jangan sampai harta kekayaan kades bertambah namun ternyata ada penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan.
“Ada beberapa yang sudah kita temukan,ternyata uang desa beralih kerekening pribadi kepala desa,”beber Dihel.
“Kedepan rekening seluruh kepala desa wajib dilaporkan. Kalaupun KPK melakukan validasi, KPK mempunyai akses langsung ke Bank, untuk dilihat jangan sampai ada transaksi-transaksi yang mencurigakan yang tidak sesuai dengan kondisi usaha yang bersangkutan,”ujar Dihel menambahkan.
Diungkapnya, untuk merealisasikan kades menyampaikan LHKPN, tanggal 1 Oktober sampai 31 Desember 2024 dilakukan verifikasi validasi data wajib lapor serta sosialisasi pengisian dan penyampaian LHKPN untuk seluruh kades. Selanjutnya 1 Januari sampai 31 Maret 2025 kades wajib menyampaikan LHKPN.
“Kepala desa menyampaikan LHKPN nya sejak pengangkatan sebagai penyelanggara negara dan setelah berakhirnya masa jabatannya sebagai penyelenggara negara,”imbuh Dihel.
Mantan kadiskominfosantik itu menekankan, kepatuhan penyelenggara negara [seperti halnya kades] dalam menyampaikan LHKPN merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal itu [korupsi] harus dicegah secara tepat waktu dengan patuh menyampaikan LHKPN. (nh)












