Tahun 2025, Kades di Gumas Wajib Lapor LHKPN

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto.  Kepala Inspektorat Gumas Dihel. (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Tahun 2025 kepala desa (Kades) di 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sebagai penyelenggara negara, kepala desa berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Gunung Mas nomor 8 tahun 2024 serta peraturan KPK nomor 2 tahun 2020, diwajibkan menyampaikan LHKPN,”demikian disampaikan Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden melalui Kepala Inspektorat Gumas Dihel,Selasa (4/6/2024).

Dihel menjelaskan, penyampaian LHKPN oleh kades dimaksutkan untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa kades dengan jujur menyampaikan jumlah harta kekayaannya seperti dalam LHKPN.

Kalau ada kenaikan harta kekayaan, kenaikan itu harus dijelaskan sumber kenaikannya dari mana. Apakah ada usaha yang dimiliki. Sebagai penyelenggara negara, jangan sampai harta kekayaan kades bertambah namun ternyata ada penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan.

“Ada beberapa yang sudah kita temukan,ternyata uang desa beralih kerekening pribadi kepala desa,”beber Dihel.

“Kedepan rekening seluruh kepala desa wajib dilaporkan. Kalaupun KPK melakukan validasi, KPK mempunyai akses langsung ke Bank, untuk dilihat jangan sampai ada transaksi-transaksi yang mencurigakan yang tidak sesuai dengan kondisi usaha yang bersangkutan,”ujar Dihel menambahkan.

Diungkapnya, untuk merealisasikan kades menyampaikan LHKPN, tanggal 1 Oktober sampai 31 Desember 2024 dilakukan verifikasi validasi data wajib lapor serta sosialisasi pengisian dan penyampaian LHKPN untuk seluruh kades. Selanjutnya 1 Januari sampai 31 Maret 2025 kades wajib menyampaikan LHKPN.

“Kepala desa menyampaikan LHKPN nya sejak pengangkatan sebagai penyelanggara negara dan setelah berakhirnya masa jabatannya sebagai penyelenggara negara,”imbuh Dihel.

Mantan kadiskominfosantik itu menekankan, kepatuhan penyelenggara negara [seperti halnya kades] dalam menyampaikan LHKPN merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal itu [korupsi] harus dicegah secara tepat waktu dengan patuh menyampaikan LHKPN. (nh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Komite SMPN 1 Manuhing Raya Dorong Penguatan Sarana Olahraga, Bidik Prestasi Siswa hingga O2SN
Infrastruktur Dasar Masih Jadi Tantangan, Miri Manasa Dorong Perbaikan Jalan hingga Pemerataan Listrik!
Revitalisasi SDN 3 Kuala Kurun Berjalan, Delapan Ruang Kelas dan Fasilitas Sanitasi Direhabilitasi
MBG di SMPN 1 Kurun Berjalan Lancar, Menu Jadi Catatan; Siswa Senang, Tapi Tak Selalu Menghabiskan!
Isu Poros Syauqi-Jaya Mengemuka, Bupati Jaya: Pilgub 2029-2030 Masih Jauh…
Turun Gunung ke Miri Manasa,Bupati Jaya Lakukan Pembinaan Rohani dan Layanan Kesehatan Gratis,Sasar 3 Desa!
SMPN 6 Kurun Belum Terima MBG, 205 Siswa Masih Menanti Pemerataan MBG!
Revitalisasi 2026 Dongkrak Kualitas SMPN 1 Manuhing Raya, Fasilitas Makin Representatif dan Prestasi Jadi Target

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:11 WIB

Komite SMPN 1 Manuhing Raya Dorong Penguatan Sarana Olahraga, Bidik Prestasi Siswa hingga O2SN

Jumat, 25 September 2026 - 13:44 WIB

Infrastruktur Dasar Masih Jadi Tantangan, Miri Manasa Dorong Perbaikan Jalan hingga Pemerataan Listrik!

Jumat, 25 September 2026 - 11:14 WIB

Revitalisasi SDN 3 Kuala Kurun Berjalan, Delapan Ruang Kelas dan Fasilitas Sanitasi Direhabilitasi

Senin, 21 September 2026 - 16:05 WIB

MBG di SMPN 1 Kurun Berjalan Lancar, Menu Jadi Catatan; Siswa Senang, Tapi Tak Selalu Menghabiskan!

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WIB

Isu Poros Syauqi-Jaya Mengemuka, Bupati Jaya: Pilgub 2029-2030 Masih Jauh…

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

HUT ke-81 TNI di Gumas, Soliditas TNI-Polri Makin Kokoh

Senin, 5 Okt 2026 - 14:53 WIB

Hukum dan Kriminal

Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri Sisir Sejumlah Titik Rawan di Gumas

Sabtu, 3 Okt 2026 - 11:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:09 WIB