WhatsApp Image 2025-12-26 at 01.54.01
Bagikan Ke Sosial Media

Foto. Staf Ahli Bupati Barut Bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan, Plt Kadis LH Barut drg. Dwi Agus Setijowati,dan  Tim Penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat pada Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan RPPLH di Aula Setda, Senin (1/12/2025).(Jendela Kalteng/Ist)

Muara Teweh,Jendela Kalteng

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Utara (Barut) kini tengah disiapkan sebagai dokumen strategis yang menjadi dasar seluruh perencanaan pembangunan daerah.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barut, drg. Dwi Agus Setijowati, menegaskan, RPPLH akan menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk 30 tahun ke depan.

“Dokumen ini memastikan pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan,”ujar Dwi saat menyampaikan laporan pada Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan RPPLH di Aula Setda, Senin (1/12/2025).

Dia menjelaskan, RPPLH Barut dirancang untuk menyediakan data komprehensif mengenai kondisi lingkungan, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, serta kondisi ekosistem. Selain itu, dokumen ini juga menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mengidentifikasi wilayah lindung dan kawasan rawan bencana, serta merumuskan strategi perlindungan jangka panjang termasuk pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, dan mitigasi perubahan iklim.

Menurut Dwi, RPPLH juga berfungsi mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS. Dengan demikian, setiap pembangunan di Barut diharapkan memperhatikan batas kemampuan lingkungan dan mendukung keberlanjutan.

Dwi menyebutkan, tahapan penyusunan dokumen ini telah melalui konsultasi publik pertama pada 23 September 2025, dan kini dilanjutkan dengan Konsultasi Publik II serta pemaparan draft laporan akhir.

Selanjutnya, dokumen RPPLH akan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah sebelum diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi. Setelah persetujuan diterbitkan, RPPLH dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penyusunan dokumen RPPLH merupakan pekerjaan swakelola Tipe II yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dengan waktu pengerjaan selama tiga bulan melalui pendanaan DAU 2025. Konsultasi publik hari ini dihadiri sekitar 60 peserta dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga perwakilan masyarakat.

“Forum ini menjadi kesempatan penting untuk mendapatkan masukan agar RPPLH benar-benar representatif dan aplikatif bagi pembangunan daerah,”ujar Dwi seraya mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Komitmen lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,dunia usaha, masyarakat, dan akademisi,”ucap Dwi. (NN)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *