
Foto. Ketua Komisi II DPRD Gumas Herbert Y.Asin.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Kerusakan jalan Provinsi Kalteng yang melintasi wilayah Gunung Mas (Gumas) akibat aktivitas truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang mengangkut batubara dan sawit menjadi perbincangan yang sering dibahas di media sosial dan grup WhatsApp (WAG).
Hal itu pun memantik reaksi Ketua Komisi II DPRD Gumas yang membidangi perekonomian, pembangunan dan infrastruktur Herbert Y.Asin.
“Kerap terjadi antrian panjang karena kerusakan jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas saat ini. Hal itu menjadi keluhan masyarakat, dan masyarakat sudah sering berharap keadaan itu menjadi perhatian pemerintah provinsi,”kata Herbert,Senin (20/1/2025).
“Kita berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bisa cepat tanggap terhadap kerusakan jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas saat ini.Jangan biarkan keadaan ini berlarut-larut, kasihan masyarakat,” lanjut Herbert.
Cepat tanggap terhadap kerusakan jalan yang ada saat ini,menurut Herbert, Pemprov Kalteng dapat melakukan percepatan penyaluran anggaran tahun 2025 ini untuk perbaikan jalan yang rusak di wilayah Gumas.
Selanjutnya, mengingat kerusakan jalan ini sebagian besar disebabkan oleh aktivitas truk angkutan PBS, legislator tiga periode itu minta Pemprov Kalteng dapat mengajak pihak perusahaan untuk berkontribusi dalam perbaikan jalan rusak yang mereka gunakan.
“Pihak PBS dapat melakukan penimbunan menggunakan material batu pada spot yang rusak,”tegasnya.
Ia menilai, sudah sepatutnya jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas dilakukan perbaikan untuk memperlancar angkutan barang dan orang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kemajuan Gumas.
Pemprov juga dimintanya memperketat pengawasan terhadap aktivitas truk angkutan PBS, terutama yang terkait dengan kepatuhan PBS terhadap regulasi tonase yang sudah ditetapkan.
“Kita berharap rencana pembangunan jalur khusus bagi truk angkutan PBS batubara dan sawit dapat benar-benar terwujud nyata, supaya truk angkutan batubara dan sawit tidak lagi melewati jalan provinsi,”tandas Herbert.(nh)








