KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Pendidikan akan segera melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Katingan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Katingan, Arianson, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
“Rencananya, sosialisasi ini akan dibagi menjadi dua tahap dengan total peserta mencapai 350 orang. Pada tahap pertama, peserta terdiri dari kepala sekolah dan bendahara sekolah,” ujar Arianson, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pelaporan keuangan, tetapi juga bertujuan mempercepat progres pertanggungjawaban penggunaan dana sekolah serta meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun rencana anggaran secara efektif dan sesuai ketentuan.
Arianson menegaskan bahwa laporan penggunaan dana BOSP wajib disampaikan dua kali dalam setahun, yakni pada bulan April dan Agustus tahun berikutnya. Karena itu, ia berharap setiap sekolah dapat lebih disiplin dan tertib dalam penyampaian laporan agar tidak terjadi keterlambatan administrasi.
Selain materi utama tentang pengelolaan dana, peserta sosialisasi juga akan mendapatkan pembekalan terkait penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) serta tata kelola aset. Setiap sekolah diimbau untuk mencatat dan melaporkan aset pendidikan secara tertib melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Dengan pengelolaan aset yang baik, sekolah berpeluang memperoleh lebih banyak bantuan dari pemerintah pusat, terutama melalui usulan yang disampaikan lewat menu sarana di Dapodik,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pengelolaan aset menjadi hal penting karena setiap tahun sekolah diwajibkan melaporkan kondisi aset, termasuk penyusutan barang yang berasal dari belanja modal. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah proses evaluasi dan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di tahun berikutnya.
Tak hanya itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan. Setiap kegiatan belanja sekolah yang menggunakan dana BOSP memiliki konsekuensi pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan pemahaman yang baik tentang pajak dan penggunaan dana, sekolah dapat segera menangani kebutuhan sederhana, seperti memperbaiki kursi atau meja yang rusak, menggunakan dana BOSP. Jadi, tidak ada lagi alasan kekurangan sarana belajar di sekolah,” pungkasnya.
(tr)












