Foto. Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Gumas bersama Polsek Rungan diback-up penuh oleh Sat Reskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya, berhasil membekuk seorang pria berinisial D (28), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat melarikan diri ke Kota Palangka Raya setelah menganiaya korbannya hingga luka berat.(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Aksi cepat dan sinergi solid jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil nyata dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Rungan berhasil membekuk seorang pria berinisial D (28), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat melarikan diri ke Kota Palangka Raya setelah menganiaya korbannya hingga luka berat.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu(7/6/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kediaman seorang warga bernama Didik yang terletak di kawasan Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas,Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kala itu, pelaku D yang merupakan warga Desa Sei Antai secara tega menyerang korban bernama Nurwati (37), seorang wanita yang sehari-hari bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga. Menggunakan balok kayu sepanjang kurang lebih satu meter, pelaku memukul kepala korban berulang kali demi menggasak perhiasan emas seberat 12 gram senilai Rp.20.000.000.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, Nurwati mengalami luka robek serius di bagian kepala depan dan belakang. Keluarga korban yang mendapatkan kabar segera melarikan Nurwati ke Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum akhirnya dirujuk ke RS Doris Sylvanus Palangka Raya untuk penanganan medis intensif, lalu pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Rungan.
Merespons laporan tersebut, Anggota Reskrim Polsek Rungan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Di sana, petugas dengan sigap mengamankan barang bukti utama berupa sebilah balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, serta mengumpulkan petunjuk berharga mengenai identitas pelaku.
Setelah mengantongi identitas D berdasarkan informasi awal, polisi langsung melakukan pencarian ke rumahnya di Desa Sei Antai, namun pelaku diketahui sudah melarikan diri. Tak butuh waktu lama bagi korps berbaju cokelat ini untuk melacak pelarian sang buronan,pada Senin(8/6/ 2026), tim mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kota Palangka Raya,Kalteng.
Menunjukkan profesionalisme dan kerja sama lintas wilayah yang solid, pengejaran langsung dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Gumas dan Polsek Rungan dengan diback-up penuh oleh Sat Reskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya. Hasilnya, pelaku D berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di salah satu penginapan di Palangka Raya.
Kapolsek Rungan, Ipda Muhamad Helmi Hakim, mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja keras tim di lapangan serta peran aktif masyarakat. “Kami berkomitmen penuh memberikan rasa aman, dan berkat respons cepat serta kerja sama antar-wilayah, pelaku berhasil kita amankan dalam waktu singkat,” ujar Helmi, Rabu (10/6/2026) pagi.
Helmi menambahkan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal Pencurian Dengan Kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, pelaku D beserta barang bukti telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gumas beserta jajaran dalam memberantas kejahatan dan memberikan proses hukum maksimal kepada warga.(njh)












