
KASONGAN – Peran operator sekolah dinilai sangat menentukan keberhasilan sistem pendidikan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Hal ini ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Arianson, saat memberikan arahan pada kegiatan Pendampingan Pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Satuan Pendidikan Tahun 2025, yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Katingan, Kamis (28/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Arianson menekankan bahwa operator sekolah merupakan ujung tombak dalam penyediaan data yang akurat dan valid. Data yang diinput ke dalam sistem Dapodik, lanjutnya, bukan sekadar angka, melainkan dasar dari berbagai kebijakan pendidikan yang akan diambil oleh pemerintah.
“Operator sekolah adalah garda terdepan dalam menentukan arah kebijakan pendidikan. Karena itu, saya minta agar setiap proses input dilakukan dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab. Pastikan data yang diisi benar-benar sesuai dengan formulir dan kondisi riil di lapangan,” ujar Arianson di hadapan para peserta kegiatan.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami panduan pengisian pada manual Dapodik versi desktop sebelum melakukan entri data, guna menghindari kesalahan terutama pada data yang berdampak langsung terhadap hak tenaga pendidik, seperti tunjangan dan status kepegawaian.
“Mohon agar tidak ada kolom yang dikosongkan. Setiap data harus diisi dengan benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya lagi.
Selain itu, Arianson meminta para operator untuk aktif memberikan umpan balik kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan (PTK) agar melakukan verifikasi mandiri terhadap data masing-masing. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, koordinasi segera perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan pencatatan.
Dalam arahannya, Arianson juga menyoroti masih tingginya jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Katingan yang mencapai sekitar 3.900 peserta didik. Menurutnya, angka tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar dapat ditangani melalui kebijakan dan program yang tepat sasaran.
“Data ATS ini penting untuk ditindaklanjuti. Kita perlu tahu siapa mereka, di mana mereka berada, dan apa penyebab mereka tidak bersekolah. Dari situ, kita bisa merancang langkah-langkah strategis untuk mengatasinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan agar pembaruan data PTK dilakukan sesuai dengan kondisi aktual, termasuk kualifikasi pendidikan dan penempatan yang linier, sehingga seluruh tenaga pendidik tercatat sesuai dengan bidang dan tugasnya.
Menutup arahannya, Arianson kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar segera menuntaskan kendala teknis dan melakukan sinkronisasi data Dapodik sebelum batas waktu cut off pada 31 Agustus 2025. “Jangan menunggu hingga batas akhir. Segera pastikan semua data sudah lengkap dan tersinkronisasi dengan baik, karena akurasi data adalah kunci dari perencanaan pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya.
(tr)








