Foto. Dua budak sabu yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas.(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, berbekal informasi dari masyarakat, Satresnarkoba
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh tim opsnal Satresnarkoba tersebut dilakukan pada Selasa (22/72025)malam sekitar pukul 20.23 WIB.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi barang haram sabu,”ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo dalam keterangan persnya Rabu (23/7/2025) siang
Abi menjelaskan, dalam penggerebekan di rumah milik tersangka berinisial R (39 tahun), petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Selain R selaku pemilik rumah, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya yang diketahui berinisial Y (29 tahun), warga Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif Masyarakat,”ujar Abi.
Disebutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Dari tangan tersangka R, polisi menyita:2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 9,89 gram,sejumlah plastik klip pembungkus, sebuah dompet batik kecil dan tas selempang hitam merek Polo Land,serta satu unit timbangan digital.
Sementara dari tersangka Y, petugas mengamankan 4 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,78 gram, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merek VIVO yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari kedua tersangka adalah seberat 10,67 gram. Keduanya beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Abi
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Polres Gunung Mas menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (nh)












