WhatsApp Image 2024-10-23 at 23.56.52
Bagikan Ke Sosial Media

Foto. Komisioner KPU Gumas divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sugiono.(Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penayangan Iklan Kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gumas  yang difasilitasi oleh KPU,serta Koordinasi Penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paslon Bupati dan Wabup Gumas Tahun 2024 di Aula KPU,Rabu (23/10/2024) sore.

Rakor dipimpin komisioner KPU divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM Sugiono bersama komisioner KPU divisi Hukum dan Pengawasan Suwarsono serta komisioner KPU divisi komisioner KPU divisi Teknik Penyelenggara Ihwan.  

“Penayangan iklan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunung Mas yang difasilitasi KPU Gunung Mas,dilaksanakan di media massa [media cetak,elektronik dan daring] selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang [23/11/2024],”ujar Sugiono kepada jendelakalteng.co.id, usai kegiatan.

“Melalui rakor ini kita ingin memastikan kegiatan nantinya berjalan dengan lancar sesaui dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,”tambahnya.

Ia menjelaskan lebih jauh,iklan kampanye di media massa dapat berupa tulisan,suara,gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara,dan/atau gambar.

Materi iklan kampanye dapat memuat nama paslon,nomor urut,visi,misi dan program,foto paslon,dan tanda gambar parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu,dan/atau foto pengurus parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu. Materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

“Fasilitasi penayangan iklan kampanye di media massa cetak paling banyak 1 halaman untuk setiap media cetak,dan kami[KPU Gumas] sudah memfasilitasi setengah halaman. Fasilitasi penayangan iklan kampanye di media massa elektronik paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi,serta fasilitasi penayangan iklan kampanye di media elektronik paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio,”tuturnya.

Untuk iklan kampanye di media daring,dia menyebut didanai dan dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau paslon dengan 1 banner untuk setiap media daring.

“Fasilitasi iklan kampanye dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan,”ucapnya.

Sugiono lantas membeberkan tujuan penayangan iklan kampanye paslon bupati dan wakil bupati Gumas yang difasilitasi KPU,yakni sebagai wadah untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat.

“Tujuan penayangan iklan kampanye itu diantaranya untuk menunjukkan kompetensi, integritas, dan kepemimpinan. Menyosialisasikan program kerja,meningkatkan popularitas,  menyasar kelompok pemilih tertentu dan mengajak masyarakat berpartisipasi pada pilkada 27 November 2024 yang akan datang,”tukasnya. (nh)

 

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *