IMG_20231211_233213
Bagikan Ke Sosial Media

Foto.  Kajari Gumas Sahroni didampingi Kasi Intel Teguh Iskandar, Kasi Pidsus Andi Yaprizal, Kasi PB3R Een Hosana Baboe, dan Kasi Datun Samiadji Noor, memberikan keterangan pers, Senin (11/12) di Kantor Kejari Gumas. (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sei Riang, Kecamatan Tewah periode 2016-2022 Jonprimember sebagai tersangka  dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) Desa Sei Riang tahun anggaran 2019-2022.

“Setelah dilakukan tahap penyidikan, dia [Jonprimember] kami tetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/12), dan sudah kami titipkan di rumah tahanan Polres Gunung Mas selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni kepada pewarta di Kantor Kejari Gumas, Senin (11/12).

Sahroni yang didampingi Kasi Intel Teguh Iskandar, Kasi Pidsus Andi Yaprizal, Kasi PB3R Een Hosana Baboe, dan Kasi Datun Samiadji Noor menjelaskan lebih lanjut, akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara dari perhitungan Inspektorat sebesar Rp 534.795.091.

“Itu [hitungan kerugian negara] adalah yang paling minim, karena dihitung sesuai bukti pengeluaran dan pembayaran,” ucapnya.

Sahroni menyebut, penetapan tersangka terhadap Jonprimember  dalam tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD serta silpa Desa Sei Riang 2019-2022 berdasarkan tiga alat bukti yang tertuang dalam pasal 183 Kuhap, yakni meminta keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.

”Saksi terhadap perkara ini sudah kita periksa, mulai dari perangkat desa, BPD, mantan Camat Tewah dan beberapa staf kecamatan, DPMD, BKAD, beberapa saksi lainnya, termasuk satu orang saksi ahli dari Inspektorat,” terangnya.

Menyoal penyimpangan yang dilakukan tersangka, alumnus Universitas Indonesia itu menyatakan, tersangka menggunakan keuangan yang ada untuk kepentingan pribadi.

Tersangka  juga membuat program membangun sarana olahraga, dan uangnya sudah cair Rp 116 juta, namun bukti fisik bangunan tidak ditemukan. 

“Juga beberapa pekerjaan yang dananya sudah dicairkan, tetapi realisasinya nihil,” imbuh dia.

”Kami sudah berusaha melakukan pencegahan, namun tingkat kesalahan yang dilakukannya [Jonprimember] bukan administrasi lagi. Dia sudah melakukan penyimpangan dalam masa empat tahun anggaran,” tambahnya.

Sahroni berharap kasus mantan kades Sei Riang bisa jadi pelajaran untuk kades lainnya di Gumas agar berhati-hati dalam mengelola DD, ADD serta dana pembangunan desa lainnya.

“Pengelolaan DD maupun ADD harus profesional dan transparan. Jangan sampai ada program tapi realita di lapangan fiktif. Fahami dan patuhi aturan sehingga tidak bermasalahan dengan hukum,” tukas Sahroni mengakhiri. (nh)

 

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *