
Foto. Kasi Pemerintahan Desa Batu Nyapau Jon Prinedi.P.A.R Bahan (kiri) didampingi beberapa warga desa.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Gonjang ganjing permasalahan tahapan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Batu Nyapau Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Pj Bupati Gumas Herson B.Aden diminta turung tangan untuk menyelesaikannya.
Permintaan itu disampaikan perangkat Desa Batu Nyapau, Kasi Pemerintahan Jon Prinedi.P.A.R Bahan,Jumat (2/8/2024).
“Kami berharap kepada Pak Pj Bupati Gunung Mas dapat turun tangan mengevaluasi kegiatan dan tahapan pemilihan kepala desa antar waktu yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku,”kata Jon.
Jon menjelaskan, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Batu Nyapau telah membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu, dan panitia telah melakukan penyaringan dan penjaringan dengan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat Desa Batu Nyapau terkait pendaftaran untuk menjadi bakal calon kepala desa PAW.
“Kami berpandangan, apa yang dilakukan BPD dan panitia tidak sesuai dengan surat pentunjuk dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kepala DPMD Gunung Mas,Camat Tewah dan Pj Kepala Desa Batu Nyapau, yang menginstruksikan dilakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,”ujarnya.
“Apa yang mereka lakukan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 47A dan pasal 52 Perda Gunung Mas Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah,”sambung Jon.
Menurutnya, kalau itu semua [Permendagri Nomor Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Perda Gumas Nomor 5 tahun 2015] dipatuhi, maka tidak perlu BPD dan panitia melakukan penyaringan dan penjaringan dengan menyampaikan pengumuman,karena sejatinya yang berhak maju dan dipilih menjadi kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa adalah calon kepala desa lainnya pada pilkades Batu Nyapau 10 Agustus 2022 silam.
“Calon kepala desa terpilih saat itu [pilkades Batu Nyapau 10 Agustus 2022] saudara Suriansyah. Namun yang bersangkutan diberhentikan karena tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan ijazah palsu.Maka, sepatutnya yang berhak maju di pemilihan kepala desa antar waktu Desa Batu Nyapau adalah calon kepala desa saat itu,yakni Pak Simson Kilat, Ibu Didang dan Ibu Rulansi,bukan calon lainnya,”tutur Jon.
Menyoal calon lain yang dimaksutnya, Jon menyebut-nyebut nama Chotim Mulyono. Pada pilkades serentak kala itu Chotim adalah sebagai ketua panitia yang menurutnya telah dengan sengaja patut diduga meloloskan berkas calon kepala desa atas nama Suriansyah.
“Kalau pada pemilihan kepala desa antar waktu ada calon lain yang mendaftar, mereka [Simson Kilat, Didang dan Rulansi] meminta kepada panitia dan BPD untuk memperlihatkan aturan atau petunjuk yang memperbolehkan calon baru ikut pada pemilihan kepala desa antar waktu. Menurut pengetahuan kami,calon kepala desa pengganti antar waktu tidak boleh ada calon baru,harus calon kepala desa yang dulu kalah pada pilkades serentak 10 Agustus 2022,”ungkapnya.
Jon yang didampingi beberapa warga desa menegaskan melalui musyawarah desa yang dilakukan, dapat memilih dan selanjutnya menetapkan dan melantik Simson Kilat sebagai kepala desa Batu Nyapau,bukan calon lain yakni Chotim Mulyono
“Pak Simson Kilat peraih suara kedua terbanyak pada pilkades serentak 10 Agustus 2022,dengan meraih 104 suara. Beliau lah yang pantas dipilih menjadi kepala desa pengganti antar waktu, dan sudah ada kesepakatan antara Pak Simson Kilat dengan Ibu Didang dan Ibu Rulansi,dimana keduanya mendukung Pak Simson Kilat menjadi kepala desa pengganti antar waktu periode 2022-2028,”beber Jon.
Jon menyebut pasal 47A Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Musyawarah Desa dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak kepala desa diberhentikan. Namun fakta yang terjadi di Desa Batu Nyapau,sudah sangat lebih dari 6 bulan pemilihan kepala desa antar waktu belum dilakukan. Dan saat ini BPD dan panitia pemilihan hendak melakukan tahapan pemilihan kepala desa antar waktu namun menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Saya menilai ada pelanggaran aturan yang dilakukan dengan tenggat waktu yang begitu lama terhadap pemilihan kepala desa antar waktu,dan banyak hak yang dihilangkan,khususnya hak para calon kepala desa pada pilkades serentak 10 Agustus 2022,” pungkas Jon. (nh)








