WhatsApp Image 2024-12-31 at 01.28.06
Bagikan Ke Sosial Media

Foto. Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa.(Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Jumlah tindak pidana yang terjadi di Polres Gunung Mas (Gumas) selama tahun 2024 sebanyak 199 kasus.

Hal itu disampaikan Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa pada press release akhir tahun tindak pidana di Mapolres Gumas, Selasa (31/12/2024).

“Jumlah penyelesaian perkara di Polres Gunung Mas sebanyak 118 kasus atau 59,30 persen,”ujar Priyo didampingi Ketua PN Kelas II Kuala Kurun Galih Bawono, Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sugito, Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Gumas  AKP Nur Rahim,mewakili Pabung 1016/Plk di Gumas,dan tamu undangan lainnya.

Dia menjelaskan lebih lanjut perkara-perkara yang menonjol selama tahun 2024,yaitu perkara perkosaan  1 kasus, pembunuhan 1 kasus, penganiayaan berat (anirat) 5 kasus,pencuriat dengan pemberatan (curat) 13 kasus,dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 1 kasus.

“Kasus perjudian sebanyak 4 kasus,kejahatan perlindungan anak 21 kasus,KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) 1 kasus,narkoba 29 kasus dan kecelakaan lalu lintas 49 kasus,”beber Priyo.

Priyo lebih jauh mengungkapkan, kasus perkosaan dan pembunuhan turun dari tahun 2023 sebanyak 66,67 persen. Kasus anirat naik 100 persen dari tahun 2023, curat turun 40,91 persen,curanmor tetap 1 kasus,perlindungan anak naik 600 persen, KDRT tetap 1 kasus,judi naik 50 persen,narkoba naik 24,14 persen, dan kecelakaan lalu lintas naik 53,13 persen.

“Barang sitaan narkoba naik dari tahun 2023 sebanyak 448,67 gram atau 53,22 persen,”imbuh Priyo. (nh)

 

 

 

 

 

 

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *