
Foto. Seorang pria pengedar sabu berinisial AL (35), berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Gumas, Selasa (18/11/2025).(Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Komitmen Polres Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Gumas terus dibuktikan dengan aksi nyata.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kembali berhasil meringkus budak sabu, seorang pria berinisial AL (35), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
“Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada hari Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 11.40 WIB.,”jelas Kapolress Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo Rabu (19/11/2025) siang.
Ia menyebut, pengungkapan kasus bermula dari informasi sahih masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, perseonel Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat melakukan penggerebekan.
“Saat petugas masuk ke rumah, pelaku AL ditemukan sedang berada di dalam kamar. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan, di atas kasur pelaku ditemukan 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,84 gram,”beber Abi
Selain barang bukti sabu, perseonel Satresnarkoba juga mengamankan satu unit timbangan elektronik, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, satu unit ponsel Vivo Y29, serta uang tunai Rp 300.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba.
Atas penangkapan itu, Kapolres Gumas, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat.
“Kami telah mengamankan saudara AL beserta barang bukti 10 paket sabu siap edar seberat 5,84 gram. Penangkapan ini adalah bukti respon cepat kami terhadap informasi dari masyarakat,kata Abi.
Abi menambahkan, Polres Gumas tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba di Gumas.
“Barang bukti timbangan elektronik yang kami temukan mengindikasikan peran pelaku dalam memecah dan mengedarkan barang haram tersebut,”imbuh Abi.
Kini, pelaku AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nh)






