Foto. Bupati Jaya S Monong dihadapan Manager SSL PT ATA Koes Hermawan Bramasto menjelaskan sikap tegasnya terkait pemasangan portal menutup akses jalan keluar masuk truk angkutan CPO dan buah sawit PT ATA, Kamis (14/12) sore. (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong mengecam Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor Perkebunan PT ATA (Archipelago Timur Abadi) di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun sebagai perusahaan yang bandel.
Hal itu disampaikan Jaya saat bersama sejumlah perwakilan warga Desa Hurung Bunut, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Petak Bahandang memasang portal menutup sementara akses jalan keluar masuk truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan buah sawit yang dimiliki PT ATA, Kamis (14/12) sore.
“Sudah dua kali dilakukan [penutupan], tapi tetap tidak ada itikad baik dari mereka dalam hal kewajiban merealisasikan plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat empat desa,” kata Jaya kepada pewarta yang mengikuti.
Jaya menyebut luasan kebun plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat empat desa kurang lebih 1.105 hektare. PT ATA dinilainya tidak memiliki komitmen yang baik dalam merealisasikan kewajiban terhadap masyarakat empat desa.
“Dengan komitmen mereka yang rendah dan mengabaikan kewajiban, maka saya telah berkirim surat resmi ke pak gubernur untuk mengambil tindakan tegas, berupa pencabutan hak atau izin mereka,” ujarnya.
“Itu [pencabutan izin] karena lokasi mereka berada di dua kabupaten, yakni Gunung Mas dan Kapuas, sehingga wewenang mencabut izin pihak provinsi dalam hal ini pak gubernur. Seandainya izin mereka berada di wilayah Gunung Mas, tidak berada di dua kabupaten, sudah jauh-jauh hari izin mereka saya cabut,” sambung Jaya.
“Sementara pak gubernur mengambil keputusan, saya mengambil keputusan dulu di lapangan, yang berada di wilayah Gunung Mas untuk kita pasang portal, menutup akses jalan keluar ke pabrik mereka di Kapuas,” imbuh Jaya menambahkan.
Jaya berharap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dapat segera menindaklanjut surat yang dikirimnya untuk mencabut izin PT ATA, apabila tetap tidak merealisasikan plasma 20 persen kepada warga empat desa di kawasan hak guna usaha.
“Apabila mereka tetap abai dalam pemenuhan kewajiban, dan tidak ada tindakan tegas dari pak gubernur sampai batas waktu yang diharapkan [Kamis,21/12], maka selaku Bupati Gunung Mas saya akan mengambil tindakan tegas dilapangan terhadap mereka,” tukas Jaya.
Tindakan tegas yang dimaksut, menurut Jaya, dirinya bersama tim teknis Kabupaten Gumas akan turun ke lapangan, menghitung dan membagi kebun plasma 1.105 hektare kepada masyarakat empat desa.
“Saya akan mengambil diskresi apabila mereka tetap abai memenuhi kewajiban, dan pak gubernur tidak mengambil tindakan tegas terhadap mereka, guna penyelesaian masalah ini, agar tidak berlarut-larut,” tegas Jaya disambut riuh tepuk tangan perwakilan warga empat desa.
Manager SSL PT ATA Koes Hermawan Bramasto menyebut pihaknya menghormati keputusan dan tindakan yang diambil Bupati Jaya. Pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
“Dari sudut kami, kami tentunya sudah menjalankan semua prosedur yang ada, dan kami menghormati keputusan dan tindakan pak bupati. Supaya tidak menjadi polemik, secepatnya nantinya kami akan jelaskan melalui pres rilis,” ucap Bram.
Turut hadir, Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris, Camat Kurun Iltem, Demang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun, kepala desa, personel Polres Gumas dan warga lainnya. (nh)












